Kasus Ujaran Kebencian Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Tidak Merasa Bersalah

Foto: Kasus Ujaran Kebencian Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Tidak Merasa Bersalah Instagram



Ahmad Dhani meyakini jika kasus ujaran kebencian yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi seperti yang dialami Habib Rizieq.

Kanal247.com - Ahmad Dhani kini tengah mengahadapi kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Seperti diketahui, musisi kawakan itu menuai polemik atas salah satu postingannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dianggap telah membuat tulisan berisi hasutan penuh kebencian pada pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tidak hanya itu, Dhani juga dituding telah membuat pernyataan sarkas dalam kurun waktu Februari-Maret 2017.

Pemberkasan kasus ujaran kebencian itu sendiri telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak beberapa waktu lalu. Pihak Kejaksaan juga telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap. Senin (12/3) penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.

Meski kasusnya segera siap disidangkan, Ahmad Dhani sendiri justru sama sekali tidak merasa menyesal ataupun bersalah atas tindakannya yang berujung pada urusan hukum tersebut. Dalam pernyataanya baru-baru ini, suami Mulan Jameela itu juga mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman yang telah disebutkan.

"Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya, sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah," ujar Dhani di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa. "Orang enggak salah, ya, enggak takut."

Bahkan, dengan tegas Dhani kembali menyatakan bahwa dirinya sangat membenci penista agama. Oleh karenanya saat menjalani pemeriksaan BAP sebelumnya, ia juga mengakuinya secara terang-terangan dan gamblang kepada penyidik.

"Di-BAP pun juga saya akui, memang saya benci sama pembela penista agama, penista agama saya benci, koruptor juga saya benci, pemerkosa, pengedar narkoba saya juga benci," imbuh Dhani lagi.

Pentolan grup Dewa 19 ini meyakini jika kasus ujaran kebencian yang menjeratnya hanyalah bentuk kriminalisasi. Sama seperti yang dialami oleh pimpinanFPI, Habib Rizieq. Dhani juga sempat mengatakan lebih baik Habib Rizieq tidak usah pulang ke Indonesia.

"Kalau tanggapan saya memang Habib Rizieq jangan pulang, gitu saja," ujar Dhani sebelumnya. "Ada hubungannya? Ya kalau nggak, seperti saya nanti. Nanti bisa seperti saya. Kriminalisasi. Ini kriminalisasi (kasus Dhani) kalau menurut saya."

Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak berwenang dengan tuduhan telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia terancam hukuman selama 6 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel