Didakwa 3 Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Tak Keberatan

Foto: Didakwa 3 Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Tak Keberatan Kompas



Sidang lanjutan Jennifer Dunn akan dilakukan pada 12 April 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Kanal247.com - Jennifer Dunn telah menjalani sidang perdananya pada Kamis, 5 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah beberapa bulan menjadi tahanan. Dalam sidang perdananya itu, Jennifer Dunn atau Jedun didakwa dengan pasal berlapis.

Jaksa penuntun umum membacakan pasal-pasal tersebut, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "(Ancaman hukuman) pasal 114 itu 20 tahun, 112 18 tahun (penjara), 127 maksimal 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Nova Puspitasari dilansir dari hot.detik.com.

Jaksa juga mengatakan soal rekomendasi Jedun untuk direhabilitasi. Namun, hal tersebut juga menunggu persetujuan dari hakim. "Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ujar Nova.

Pasca Jeksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus menanyakan apakah Jedun keberatan dengan keputusan itu atau tidak. Semantara itu, majelis hakim juga menyarankan Jedun untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Pieter Ell.

Jennifer Dunn pun mengungkapkan jika ia menyerahkan pada kuasa hukumnya setelah berkonsultasi. Bahkan, melalui sang pengacara, Jedun tak keberatan menerima putusan hakim. "Setelah berkonsultasi dengan klien kami maka pada kesempatan ini kami tidak ajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi," tegas Pieter Ell.

Setelah Hakim Ketua menanyakan soal saksi, JPU meminta waktu selama satu minggu. "Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi," kata Nova Puspitasari menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Karenanya, sidang lanjutan Jennifer Dunn akan dilaksanakan pada 12 April 2018 mendatang. Dalam sidang tersebut, agendanya adalah mendengarkan keterangan dari para saksi.

Soal pasal berlapis hingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dapat diterima oleh sang klien, pengacara Jennifer Dunnn buka suara. "Ya kan nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Jadi terlalu awal untuk kita lihat. Jaksa kan mendakwa seperti itu kemudian akan dibuktikan di persidangan. Kita juga akan menghadirkan saksi jadi supaya berimbang. Nanti kita lihat persidangan selanjutnya," ujar Pieter Ell pasca sidang.

Pieter juga mengatakan akan mengajukan pembelaan dalam bentuk tertulis. Ia juga berharap kasus kliennya itu dapat cepat terselesaikan. "Ya kan kita buat pembelaan tertulis. Karena dulu pernah kita sudah berkonsultasi ke BNN," ungkap Pieter. "Kita fokus ke materi pembelaan kita itu lebih penting," imbuhnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel