Mobil Dirusak Pengendara Motor, Lee Jeong Hoon Lapor Polisi

Foto: Mobil Dirusak Pengendara Motor, Lee Jeong Hoon Lapor Polisi Instagram



Pengendara motor tersebut diduga emosi lantaran merasa diserempet mobil Lee Jeong Hoon hingga melakukan pengrusakan.

Kanal247.com - Kejadian tidak menyenangkan menimpa Lee Jeong Hoon. Baru-baru ini ia diketahui terlibat cekcok dengan seorang pengendara motor di jalan. Bahkan kabarnya, mobilnya juga dirusak oleh pria yang tidak dikenal tersebut.

Lee Jeong Hoon sendiri tidak tinggal diam. Senin (16/4), pengacaranya, Sandi Arifin diketahui telah mamasukkan laporan atas tindak pengrusakan terhadap mobil Toyota Alphard milik Lee tersebut ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Laporannya perusakan terhadap barang yang diduga dilakukan oleh seorang pengendara motor," ujar Sandi Arifin, Senin (16/4).

Berdasarkan keterangan Sandi diketahui bahwa pengrusakan itu terjadi pada Sabtu (14/4). Saat itu Lee tengah mengendarai mobil Alphardnya melintasi kawasan Kampung Bali, Tanah Abang menuju Plaza Indonesia sekitar pukul 14.20 WIB.

Namun tiba-tiba ada seorang pengendara motor yang menghentikan mobilnya dengan memukul-mukul menggunakan helm. Tidak hanya itu, pria yang tidak dikenal itu juga mengeluarkan kata-kata kasar dan makian. Diduga ia emosi lantaran merasa diserempet.

"Ya selisih paham di jalan. Selisih paham mungkin pelaku diduga emosi," kata Sandi.

Lee sendiri tidak menanggapi kemarahan pengendara motor tersebut. Ia hanya diam dan memilih bergegas pergi sebelum perkara semakin memanas. Meski begitu presenter asal Korea Selatan itu sempat merekam kejadian itu, termasuk identitas kendaraan seperti plat nomor.

Laporan yang diserahkan oleh pihak Lee tersebut juga sudah diterima oleh pihak kepolisian. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa pihak Lee juga menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video.

"Iya sudah dilaporkan tadi kasus perusakan, bersama kuasa hukumnya juga," ujar Lukman. "Pengendara motor marah-marah karena merasa terserempet. Akhirnya pengemudi motor memaki-maki sopir dan memukul mobil menggunakan helm. Kap mobil, spion juga dipukul. Tahu ada identitas dari video yang dia rekam. Pelaporan akan kami tindak lanjuti dengan menyelidiki identitas pelaku."

Diketahui, pengendara motor tersebut terancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 210 tentang penghinaan. Saat ini pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan termasuk mengidentifikasi pemilik motor itu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel