Posting Ujaran Kebencian, Admin Akun Ahmad Dhani Digaji Rp 2 Juta Perbulan

Foto: Posting Ujaran Kebencian, Admin Akun Ahmad Dhani Digaji Rp 2 Juta Perbulan Instagram



Admin akun media sosial Ahmad Dhani hanya memposting sesuai apa yang dikirimkan oleh Ahmad Dhani.

Kanal247.com - Ahmad Dhani diketahui tengah menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Musisi kawakan ini dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP atas dugaan ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah proses pemeriksaan dan pemberkasan yang cukup panjang, kasus yang menjerat Ahmad Dhani itu akhirnya naik ke meja hijau. Persidangan pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut JPU juga mengungkap beberapa hal, hasil dari pemeriksaan terhadap Dhani dan juga beberapa saksi. Salah satu adalah fakta bahwa suami Mulan Jameela itu ternyata memperkerjakan admin untuk mengelola akun media sosialnya, termasuk Twitternya.

Berdasarkan keterangannya, admin bernama Suryo Pratomo Bimo itu hanya bertuga untuk mengunggah postingan sesuai dengan apa yang dikirimkan Dhani melalui pesan WhatsApp. Ia mendapat gaji Rp 2 juta setiap bulannya.

"Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," ucap jaksa. "Saksi Suryo Pratomo Bimo melakukan perbuatan secara sengaja menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau SARA."

Dhani sendiri hanya mendengarkan dengan tenang saat JPU membacakan dakwaannya. Hakim Ratmoho kemudian memberikan kesempatan bagi pihak Dhani untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa. Dhani dan tim pengacara menyatakan akan mengajukan eksepsi pada peka depan.

Sementara itu, Dhani sendiri diketahui menuai polemik atas salah satu postingannya yang dituding sarkastis dan penuh kebencian pada pendukung Ahok melalui akunnya @AHMADDHANIPRAST. Tulisan itu dibuatnya dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2017. Saat itu isu penistaan agama yang menjerat Ahok memang tengah menjadi isu yang ramai dibicarakan. 

Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel