Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian, Ini Pembelaan Ahmad Dhani

Foto:  Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian, Ini Pembelaan Ahmad Dhani Instagram



Pengacara mengungkap bahwa akun media sosial Ahmad Dhani juga dipegang oleh dua admin lainnya.

Kanal247.com - Perkara ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kini sudah bergulir ke pengadilan. Sidang lanjutan untuk kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/4) dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan dari pihak Dhani.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan mengenai tiga tweet yang diunggah melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Tidak hanya itu, mereka juga menyebutkan tentang seorang admin bernama Suryopratomo Bimo yang ditugaskan membuat postingan dengan menyalin apa yang dikirimkan oleh Dhani.

"JPU tidak menjelaskan dengan detail apakah tiga unggahan Twitter tersebut merupakan hasil secara utuh tulisan yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo dalam surat dakwaannya," ujar Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani.

Dalam eksepsinya, pengacara juga mengatakan bahwa pihak JPU tidak memberikan bukti dari postingan tersebut secara jelas. "Karena itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Karena unggahan dalam Twitter terdakwa bukanlah tulisan langsung terdakwa, melainkan tulisan Suryopratomo Bimo sebagai admin terdakwa," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan bahwa pada pada bulan Maret 2017, Dhani hanya mengunggah satu tweet saja yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya_ADP". Sedangkan dua tweet bermasalah lainnya tidak pernah diunggah oleh Dhani maupun admin Suryopartomo Bimo.

Sementara dua tweet lainnya berbunyi "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP" yang diunggah pada 7 Februari 2017. Tweet, "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARS??--ADP," diposting pada 7 Maret 2017.

Lebih lanjut, sang pengacara juga mengatakan bahwa mereka dakwaan yang kemukakan oleh JPU tidak sesuai dengan penyidikan polisi. Dalam eksepsinya juga diungkap bahwa ada dua admin lain selain Suryopratomo.

"Bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo, namun saksi lain yaitu ada tim medsos lainnya, yaitu saksi Rahmad Wardoyo dan saksi Memet Indrawan," ujar Hendarsam.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel