Pasrah Dijerat Pasal Berlapis, Fachri Albar Tak Ajukan Nota Keberatan

Foto: Pasrah Dijerat Pasal Berlapis, Fachri Albar Tak Ajukan Nota Keberatan



Fachri Albar tidak mengajukan nota keberatan meski dijerat dengan pasal berlapis atas kasus narkobanya.

Kanal247.com - Fachri Albar saat ini tengah menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Seperti diketahui, aktor tampan ini ditangkap pada awal tahun 2018 lalu atas penggunaan obat-obatan terlarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia telah menjadi pengguna selama bertahun-tahun. Sebelumnya sempat disebutkan jika ia terpaksa mengonsumsi obat-obatan terlarang itu demi mengatasi depresi. 

Baru-baru ini, Fachri diketahui telah menjalani persidangan kasus yang menjeratnya itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agendea pembacaan dakwaan. Diketahui bahwa suami Renata Kusmanto ini dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan primer maupun subsider.

Seperti diketahui untuk dakwaan primer, Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan subsidernya adalahPasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Meski begitu, Fachri sendiri tampaknya menanggapinya dengan pasrah. Hal tersebut sempat dikatakannya setelah persidangan. Bahkan ia juga tidak mengajukan nota keberatan dan memilih menaati proses hukum yang berjalan.

"Saya jalani saja," kata Fachri singkat. "Ya saya terima. Kita lihat saja dan taati prosesnya."

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana mengatakan bahwa Fachri mendapatkan psikotropika jenis jenis nitrazepam ( dumolid) dan alprazolam Dody. Dua jenis obat-obatan terlarang itu diberikan secara cuma-cuma.

"Sekitar bulan Januari 2018, terdakwa bertemu dengan Saudara Dody (DPO) di depan Terminal Lebak Bulus, kemudian Saudara Dody memberikan dua strip dumolid isi 20 butir dan satu butir psikotropika jenis alprazolam secara cuma-cuma kepada terdakwa," ujar Arya. "Tanggal 14 Februari 2018, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan karena kepemilikan obat dumolid tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang."

Seperti diketahui, Fachri ditangkap di rumahnya pada 14 Februari lalu. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel