Berkas Sudah P21, Kasus Penipuan Rp 12,1 M Angela Lee Segera Disidangkan

Foto: Berkas Sudah P21, Kasus Penipuan Rp 12,1 M Angela Lee Segera Disidangkan Instagram



Angela Lee dan suaminya akan ditahan di lokasi yang berbeda sampai kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan.

Kanal247.com - Kasus yang menjerat Angela Lee sempat menjadi topik hangat yang dibicarakan masyarakat. Seperti diketahui, aktris dan juga selebgram ini ditahan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar. Angela dan suaminya, David Hardian Sugito ditahan di Mapolres Sleman sejak 5 Februari 2018.

Berdasarkan kabar terbaru, berkas perkara kasus Angela Lee dan suaminya tersebut disebut-sebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seleman. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Hafidi. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari Polres Sleman, kedua tersangka dan juga barang bukti pada Kamis (31/5/2018) . Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, Hafidi mengatakan bahwa Polres Sleman juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa sejumlah tas mewah dan satu unit mobil Rubicon Wrangler warna oranye. Semua barang bukti tersebut diamankan di Rupbasan (Rumah Resmi Penyimpanan Benda Sitaan Negara) di Wirogunan .

"Setelah lengkap (P21), hari ini dilakukan penyerahan tahap 2 dari Polres Sleman, tersangka dan buktinya juga ikut diserahkan, untuk buktinya ada juga beberapa dokumen. Untuk barang bukti akan diamankan di Rupbasan Wirogunan," jelas Hafidi.

Meski begitu, Hafidi hingga kini masih belum bisa memastikan kapan kasus Angela Lee dan suaminya bisa disidangkan. Pasalnya mereka masih harus menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri. Selama waktu tersebut, keduanya tersangka akan ditahan.

"Memang setelah ini dilimpahkan ke pengadilan, tapi untuk kapan sidangnya menunggu penetapan dari hakim. Selama menunggu proses pelimpahan ke PN keduanya jadi tahanan Kejari selama 20 hari, kalau 20 hari dirasa kurang bisa diperpanjang," ucapnya.

Lebih lanjut, Hafidi mengatakan bahwa Angela Lee dan suaminya akan ditahan di tempat yang terpisah. "Untuk penahanannya akan dipisah, Angela Lee akan ditempatkan di Lapas Wirogunan dan suaminya di Lapas Cebongan. Karena tahanan kami yang perempuan semuanya ada di Lapas perempuan Wirogunan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Yudi mengaku sudah mengetahui mengenai pelimpahan berkas tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Masuk tahap dua, dan akan kita ikuti prosesnya," ucapnya secara singkat.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel