Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 800 Juta, Pengacara: Lucu

Foto: Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 800 Juta, Pengacara: Lucu



Sementara itu, ternyata ada hal yang memberatkan, mengapa Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Apa saja?

Kanal247.com - Sebulan setelah pembacaan sidang tuntutan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan vonis pada Jennifer Dunn pada Senin, 25 Juni 2018 di Pengadilan Jakarta Selatan. Pada 24 Mei lalu, Jennifer dituntut 8 bulan penjara. Namun, kali ini Jennifer Dunn justru dijatuhi vonis lebih berat, yakni hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan.

Riyadi Sunindyo Florentinus selaku hakim ketua pun telah mengetuk palu sebagai penanda vonis telah dijatuhkan. "Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan," putusnya dilansir dari hot.detik.com, Senin, 25 Juni.

Usai vonis diputuskan, hakim juga memberi kesempatan pada pihak Jennifer untuk mengajukan banding. Tepatnya selama tujuh hari, hakim memberi waktu pada pihak Jennifer Dunn untuk mengajukan banding.

Terkait hukuman 4 tahun penjara beserta denda, ternyata ada hal yang memberatkannya, yakni karena Jennifer Dunn sudah tiga kali terlibat kasus narkotika. "Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ungkap Riyadi.

Selain itu, Jennifer yang dianggap sebagai publik figur, dikhawatirkan akan menjadi contoh tidak baik. "Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur. Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell mengkritisi vonis yang telah ditetapkan. "Lucu aja. Orang sakit kok di penjara. Justru karena sakit itu diobatin harus tuntas. Misalkan orang sakit jiwa di penjara, apakah bisa sembuh, nggak akan sembuh. Emang ini penjara di mana, penjara di Indonesia. Kita tahu lah," kata Pieter.

Menurutnya, hukuman penjara diperuntukkan untuk para pengedar, bukan pemakai seperti Jennifer Dunn. "Itu pengedar, beda, ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang-undang bilangnya begitu. Di negara lain, di Amerika negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab. Orang sakit masa di penjara," tegasnya.

Meskipun mengaku tak kecewa, Pieter menilai putusan itu lucu. "Intinya harus diobatin, ketergantungan harus diobatin. Undang-undang di narkotika itu orang sakit orang ketergantungan, harus diobati. Saksi ahli juga yang hadir ngomongnya gitu. Ya saya nggak kecewa, tapi lucu aja," tandasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel