Temani Fachri Albar Sidang dan Bawakan Sushi, Penampilan Renata Kusmato Jadi Sorotan

Foto: Temani Fachri Albar Sidang dan Bawakan Sushi, Penampilan Renata Kusmato Jadi Sorotan Kumparan



Pihak pengacara dan keluarga sebenarnya mengharapkan Fachri Albar dihukum rehabilitasi saja selama 6 bulan.

Kanal247.com - Kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar hingga kini masih bergulir di pengadilan. Seperti diketahui, aktor tampan ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Rabu (14/2). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.

Kamis (28/6), sidang lanjutan kasus Fachri Albar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan. Seperti beberapa persidangan sebelumnya, sang istri Renata Kusmanto kembali mendampingi Fachri. Wanita yang beprofesi sebagai model dan aktris ini juga membawakan sushi. "Bawain sushi nih," kata Renata.

Menariknya, penampilan Renata Kusmanto terlihat berbeda pada persidangan kali ini. Ibu dua anak itu tampak memotong rambutnya menjadi lebih pendek sehingga membuatnya terlihat lebih muda dan fresh. "Iya (potong rambut), nih," ujar Renata sambil tersenyum.

Sementara itu, Fachri Albar sendiri telah dituntut sembilan bulan penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Ia dinilai melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Fachri kemudian mengajukan pledoi sebagai upaya untuk meringankan hukuman tersebut. Sandy Arifin selaku pengacara mengatakan bahwa ia dan tim mengharapkan kliennya dihukum rehabilitasi saja selama 6 bulan.

"Jadi intinya pembelaan kita adalah kita kembali diputus supaya agar bisa klien kami direhabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh beberapa saksi ahli dan beberapa saksi yang sudah kita hadirkan. Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami, agar klien kami bisa kembali rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan," tutur Sandy Arifin.

Renata juga memberikan masukan dari keluarga, diharpkan Fachri bisa segera bebas dan berjanji akan meninggalkan hal yang buruk. "Renata hanya pesan kemarin, kalau bisa di pembelaannya ada masukan bahwa dari pihak keluarga menyampaikan yang dimaui Fachri sudah disampaikan kepada keluarga untuk ke depan supaya nanti setelah selesai ini benar-benar buat keluarga, mencari kerja yang baik, dan terus meninggalkan hal-hal buruk itu semua. Intinya semua pesan untuk keluarga, makanya tadi kita salah satu di klausul pembelaan itu kita masukkan hal itu bahwa Fachri akan bekerja dengan baik untuk keluarga," imbuhnya lagi.

Sayangnya, pledoi tersebut tidak mendapat respon positif. JPU langsung menolah nota pembelaan itu secara lisan. "Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Nasrudin.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel