Ditangkap Karena Narkoba, Presenter Reza Bukan Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Foto: Ditangkap Karena Narkoba, Presenter Reza Bukan Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara Instagram



Menurut pengakuan Reza Bukan pada pihak kepolisian, presenter itu mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress dalam bekerja.

Kanal247.com - Presenter Reza Bukan dulu kerap menghiasi layar kaca dengan celotehannya. Namun, sudah lama presenter 37 tahun itu tak meramaikan dunia hiburan. Siapa sangka, kini namanya kembali mencuat usai terlibar kasus narkoba. Kabarnya, Reza ditangkap pada Sabtu, 30 Juni 2018.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick frendriz pun mengkonfirmasi penangkapan sang presenter. "Kami telah melakukan penangkapan terhadap RB, alias Reza Bukan," katanya, dilansir dari hot.detik.com, Minggu, 1 Juli.

Reza Bukan ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cengkareng usai menjadi acara di televisi. "Ditangkap di kediaman beliau. Hari Sabtu dini hari setelah beliau pulang kerja dari salah satu stasiun televisi," ungkap AKBP Erick frendriz.

Menurut pihak kepolisian, Reza menyembunyikan sabu di kotak terpisah. Salah satunya ada di dalam kotak Vape yang diletakkan di dalam gudang. Dalam kotak vape, terdapat sabu seberat 0,19 gram. Sementara di kotak lainnya terdapat sabu seberat 0,39 gram.

Tak hanya di dalam dua kotak itu, ternyata ada pula sisa sabu bekas pakai di tempat lain. Dalam kotak kaleng permen yang berisi sedotan, ternyata masih ada sisa sabu bekas pakai yang diduga digunakan oleh Reza.

Rupanya, Reza sudah menggunakan narkoba sejak lama, tepatnya sejak empat tahun lalu. Namun, kasusnya baru diselidiki pihak kepolisian baru-baru ini. "Posisi yang bersangkutan yaitu sebagai pengguna narkoba dari hasil BAP yang bersangkutan menyatakan bahwa sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2014," jelas AKBP Erick frendriz. "Informasi awal dari masyarajat lalu kami melakukan penyelidikan dulu, kurang lebih selama satu minggu," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan Reza memilih untuk menggunakan barang haram tersebut. Sebab, menurut pengakuannya pada pihak kepolisian, Reza menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress dalam bekerja. "Untuk menghilangkan stres dan memberi semangat dalam bekerja," kata AKBP Erick frendriz.

AKBP Erick frendriz pun menjelaskan, Reza disebut melanggar pasal 112. Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. "Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," tandas AKBP Erick frendriz.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel