Hasil Tes Urine Negatif Sabu, Polisi Ungkap Alasan Reza Bukan Tetap Ditahan

Foto: Hasil Tes Urine Negatif Sabu, Polisi Ungkap Alasan Reza Bukan Tetap Ditahan Instagram



Pihak kepolisian mengungkap bahwa mereka sudah membuntutui Reza Bukan sejak dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Kanal247.com - Kasus narkoba yang menjerat selebritis kembali mengguncang jagat hiburan Tanah Air. Seperti diketahui, baru-baru ini presenter Reza Bukan ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap RB, alias Reza Bukan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz. "Ditangkap di kediaman beliau. Hari Sabtu dini hari setelah beliau pulang kerja dari salah satu stasiun televisi."

Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Reza Bukan negatif menggunakan sabu. Meski begitu, Senin (2/7), ia resmi ditahan. Pihak kepolisian beralasan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan sudah menjadi alasan kuat mengapa Reza harus mendekam di penjara. Seperti diketahui, pada saat penangkapan polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu paket sabu seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram.

"Hari ini RB resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," jelas AKBP Erick. "Walaupun hasil cek urine negatif, RB sudah memenuhi unsur memiliki dan menguasai narkoba tanpa izin."

Sementara itu, dari pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa Reza Bukan ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6). Saat itu ia baru saja pulang seusai mengisi acara di sebuah stasiun televisi. Sejak dalam perjalanan, pihak kepolisian rupanya telah membuntuti Reza Bukan.

Reza Bukan sendiri dijerat dengan pasal 112. Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. "Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," tandas AKBP Erick.

Penangkapan Reza tak pelak membuat terkejut orang-orang terdekatnya, termasuk rekan-rekannya. Pasalnya selama ini, tidak ada gelagat yang mencurigakan dari pemilik nama asli Deron Eka ini.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel