Dhawiya Jalani Persidangan Kasus Narkoba, Elvy Sukaesih Tegang dan Jadi Pikun

Foto: Dhawiya Jalani Persidangan Kasus Narkoba, Elvy Sukaesih Tegang dan Jadi Pikun Tabloid Bintang



Elvy Sukaesih hanya bisa menjenguk Dhawiya di penjara dan memilih untuk tidak datang ke persidangan sang putri.

Kanal247.com - Kasus narkoba yang menjerat Dhawiya Zaida tengah bergulir di meja hijau. Selasa (17/7), putri Elvy Sukaesih itu menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari sejumlah pihak. Diantaranya dua orang polisi, seorang RT dan saksi ahli dari BNNP.

Sama seperti sidang sebelumnya, beberapa anggota keluarga Dhawiya tampak hadir untuk memberikan dukungannya. Sayangnya sosok Elvy sendiri justru sama sekali tidak terlihat. Dhawiya juga terlihat bersedih selama persidangan dan sempat beberapa kali menangis.

Kakak Dhawiya, Fitri Sukaesih mengatakan bahwa ibunya memang menghindari datang ke pengadilan. Biduan dangdut itu rupanya seringkali merasa tegang dan tertekan sejak putrinya ditangkap atas kasus narkoba. Bahkan menurut Fitri, ibunya itu kini sering pikun.

"Tadi aku dengar dari anak aku umi hari ini agak tegang, terus aku tanya kenapa umi tegang 'tadi waktu aku masuk kamar masa umi sholat pakai bawahnya tapi nggak pake atasnya, terus umi 'astaga' jadi dari tegangnya. Ya kaya gitulah, jadi mudah-mudahan semuanya bisa terus berdoa dan terus bisa ya kita semua ikut prihatin," kata kaka Dhawiya, Fitria Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Meski begitu, bukan berarti Elvy sama sekali tidak menemui Dhawiya. Sang ibu rupanya sering menjenguk bungsunya itu di penjara. "Umi selalu keep contact, umi juga hadir ke Rutan, cuma kalau kesini memang, lihat aja saya aja gini (nangis) untuk hadir," ujar Fitri sambil menangis haru.

Sementara itu, seperti diketahui bahwa Dhawiya ditangkap bersama kakak kandung, kakak ipar, dan kekasihnya, Muhammad di kediaman Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari lalu. Dari hasil penggeledahan, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain yakni cangklong, alumunium foil, serta timbangan digita. Atas perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan baru-baru ini saksi ahli, Nadia selaku dokter dari BNN Provinsi DKI Jakarta yang mengasesmentnya dan kekasih Dhawiya, Muhammad memberikan rekomendari agar putri Ratu Dangdut itu direhabilitasi. Mengingat ia juga tidak telibat dengan jaringan pengedar narkoba.

Tidak ada keterkaitan jaringan sehingga kita rekomendasi rehabilitasi. Kalau ada keterlibatan jaringan, seberapa beratnya terdakwa (kecanduan) tidak akan rekomendasi rehabilitasi," kata Nadia.

Nadia menuturkan bahwa Dhawiya memang rutin mengonsumsi sabu, namun menurutnya wanita bertubuh tambun itu bukanlah pecandu berat. "Bukan rutin ya, ada keteraturan, ada pola tapi bukan tiap hari. Polanya 3-4 kali selama seminggu. Dalam seminggu tapi itu enggak rutin sepanjang tahun dan enggak setiap tahun jadi banyak off nya," tandasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel