Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi, Begini Ungkapan Syukur Baim Wong

Foto: Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi, Begini Ungkapan Syukur Baim Wong Instagram



Tak sendiri, Baim Wong juga datang bersama Paula Verhoeven saat dampingi Tio Pakusadewo di sidang putusan kasus narkoba.

Kanal247.com - Tio Pakusadewo akhirnya bisa bernafas lega pasca sidang putusan terkait kasus narkoba yang menimpa dirinya digelar pada Selasa, 24 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti diketahui, sebelumnya sidang putusan yang sudah dijadwalkan pada Kamis, 19 Juli 2018 lalu, terpaksa ditunda ketika salah satu majelis hakim berhalangan hadir lantaran sakit.

Dalam kasus ini, Tio didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana ia bisa saja dipidana selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara pasal lainnya, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dimana ia pisa dituntut paling lama 4 tahun penjara.

Seiring berjalannya sidang, Tio sempat dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 1 miliar. Namun, majelis hakim dalam putusannya menyebut Tio Pakusadewo tak terbukti bersalah seperti dakwaan dalam pasal primer. "Tidak terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Terdakwa sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba secara pribadi," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring dilansir dari Bintang.com.

Berdarsarkan fakta persidangan, akhirnya Tio divonis 9 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan dipotong masa tahanan. Diketahui, Tio sendiri ditahan pada 25 Desember 2017 lalu dan 4 hari kemudian, yakni 29 Desember, kasusnya ditangguhkan. Pasca berkas lengkap secara keseluruhan, akhirnya Tio ditahan pada 23 April 2018 lalu sampai saat ini. "Memutuskan hukuman selama 9 bulan dipotong masa tahanan. Menetapkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis di RSKO selama 6 bulan," putus Hakim Ketua.

Alhamdulilah putusan 9 bulan rehab ❤️ we love u om ❤️

A post shared by baim wong (@baimwong) on

Sementara itu, pasca sidang putusan, Baim Wong yang juga mendampingi Tio pun ikut ucapkan syukur. "Alhamdulilah putusan 9 bulan rehab we love u om," tulis Baim Wong dalam keterangan postingan di Instagram pribadinya belum lama ini.

Dalam postingannya itu, terlihat Baim Wong tak hanya sendiri saat mendampingi Tio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tampak bersama Paula Verhoeven, sang tunangan. Saat itu, Baim dan Paula tampak tersenyum saat berpose bersama Tio yang berada di antara mereka.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel