Hadapi Berbagai Kasus Hukum, Tetangga Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kepribadian Elvy Sukaesih

Foto: Hadapi Berbagai Kasus Hukum, Tetangga Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kepribadian Elvy Sukaesih Instagram



Tetangga mengatakan bahwa Elvy Sukaesih seringkali lebih mementingkan tamu dari luar dan menduakan tetangganya sendiri.

Kanal247.com - Elvy Sukaesih tengah dirundung berbagai masalah. Seperti diketahui, penyanyi dangdut ini kini harus mendampingi putriny, Dhawiya Zaida yang menghadapi persidangan kasus narkoba. Namun di tengah perkara tersebut, Ratu Dangdut itu justru digugat oleh penyanyi asal Singapura Mega Makcik.

Baru-baru ini, tetangga Elvy di kawasan tempat tinggalnya di Cawang, Jakarta Timur mengungkap fakta mengejutkan tentang kepribadian sehari-harinya. Menurut mereka Elvy dikenal tertutup. Bahkan ia juga lebih memedulikan tamu dari luar sehingga membuat warga sekitar tidak peduli pada keluarganya.

"Elvy orangnya tertutup. Nggak berbaur sama warga sini. Warga sini nggak suka sama dia," ucap seorang pria yang tak ingin disebutkan namanya seperti dilansir dari DetikHot. "Warga sini suka di nomor duain. Tamu dari luar yang diutamakan daripada warga. Lingkungan sini pada nggak suka sama keluarganya," paparnya.

Sikapnya tersebut tak pelak membuat tetangganya menjadi antipati. Bahkan ketika Elvy mengadakan acata, tidak banya yang bersedia untuk datang. Apalagi Elvy juga disebut sering cekcok dengan tetangganya.

"Iya (suka cekcok sama warga). Kalau ada acara di rumahnya, udah nggak ada yang mau dateng warga sini. Udah bodo amat," pungkas pria tersebut.

Sementara itu, berdasarkan permberitaan sebelumnya diketahui jika Mega Makcik mengugat Elvy atas tudingan penipuan. Menurutnya Elvy tidak menyerahkan royalti dari penjualan albumnya. Tidak tanggung-tanggung, jumlah gugatan yang dilayangkan senilai Rp 2,5 miliar.

"Hari ini mendaftar gugatan secara resmi terhadap klien saya Makcik kepada owner PT EMMI (Elvira Musik Mas Indonesia) Pro. Saya akan tuntut secara gugatan owner PT EMMI Pro dengan kerugian material dan non material," ucap kuasa hukum Makcik, Gus Bejo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018). "Ada beberapa yang saya tuangkan, kerugian yang ada bukti suratnya dan ada berapa kerugian yang tidak ada bukti. Sekitar Rp 2 miliar setengah."

Pengacara Mega Makcik, Gus Bejo mengatakan bahwa ia sudah mencantumkan kerugian-kerugian yang dialami oleh kliennya dalam tuntutannya. Selain itu mereka juga mengajukan penyitaan rumah Elvy Sukaesih.

"Tuntutan ini ada beberapa yang saya masukkan, kerugian-kerugian yang ada bukti suratnya. Dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan kita sekitar Rp 2,5 miliar. Saya juga ajukan sita rumah Elvi Sukaesih dalam gugatan saya ini," jelasnya. "Ya dalam praturan undang-undang perdata bisa sih, seseorang yang merasa hak nya itu di rugikan dia bisa menuntut berapa aja di dalam tuntutannya," papar Gus Bejo.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel