PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Bagaimana Nasib Acara 'Karma' Robby Purba-Roy Kiyoshi

Foto: PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Bagaimana Nasib Acara 'Karma' Robby Purba-Roy Kiyoshi



PWNU Jawa Timur menganggap 'Karma' haram lantaran mengandung unsur ramalan dan juga menyebarkan aib orang lain.

Kanal247.com - "Karma" merupakan acara reality show yang banyak digemari oleh masyarakat di Tanah Air saat ini. Meski begitu, sejak awal penayangannya program di stasiun televisi ANTV ini memang menuai berbagai kontroversi.

Baru-baru ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram penayangan acara "Karma". Fatwa tersebut diputusakan dalam Bahsul Masail Waqi’iyah (forum diskusi para ulama) yang digelar bersamaan dengan Konferensi Wilayah ( Konferwil) NU Jatim di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri baru-baru ini.

"Menayangkan seperti Karma tersebut adalah hukumnya haram," kata Kiai Ali Magfur saat membacakan putusan di sela Konferwil.

Acara yang dipandu oleh Robby Purba dan Roy Kiyoshi ini dinilai menayangkan arrof atau kahin (peramal) dan dianggap mengandung unsur-unsur menyebar luaskan aib orang lain serta merusak akidah. Meski begitu ada toleransi untuk masyarakat yang ingin menontonnya dengan tujuan untuk mengkaji.

"Hukum menonton tayangan Karma adalah haram, kecuali untuk memberikan nasihat atau untuk membedakan antara yang haq dan bathil selama tidak sampai memercayai ramalan-ramalan tersebut," jelasnya lagi.

Fatwa Haram yang dilayangkan oleh PWNU Jatim tersebut rupanya juga telah diketahui oleh pihak ANTV sendiri. Dalam keterangannya baru-baru ini, Head of Corporate Communications Division ANTV, Nugroho Agung Prasetyo hanya memberikan tanggapan santai.

"Alhamdulillah, ANTV mengapresiasi dan berterima kasih atas masukannya. ANTV selalu membuka diri terhadap berbagai masukan terkait tayangannya," ujar Head of Corporate Communications Division ANTV, Nugroho Agung Prasetyo, Senin (30/7). "So far, masih belum bisa komentar lebih banyak lagi karena posisi saya di Bandung dan harus koordinasi dengan manajemen lebih dulu."

Sementara itu, Bahsul Masail Waqi’iyah yang digelar oleh PWNU Jatim mengundang beberapa anggota ulama yang disegani. Diantaranya adaKH. Yasin Asmuni, KH. Mahrus Maryani, KH. MB Firjoun Barlaman, KH. Murtadho Ghoni. Sedangkan tim perumus ada KH. Asyhar Shofyan, KH. Makmun Djazuli Mahfudz, K. Fauzi Hamzah, KH. Ali Maghfur Syadzili, KH. Syihabuddin Sholeh. Kemudian K. M. Ali Romzi sebagai Moderator dan M. Khotibul Umam sebagai Notulen.

Mereka juga tidak sembarangan mengeluarkan fatwa tersebut. Dasar dan rujukan yang digunakan antara lain adalah Jamiush Shoghir, Az-Zawajiru An Iqtirofi Al Kabaair, Al Mausu’atu Alfiqhiyah, Is’adi Ar Rafiiq, Bariiqotu Mahmuudiyah fi Syarah Thoriiqotu Muhammadiyah wa Syarii’atu Nabawiyah, dan Ihya’ Ulumuddin.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel