Di Tengah Gugatan Cerai, Dipo Latief Malah Laporkan Nikita Mirzani Atas KDRT

Foto: Di Tengah Gugatan Cerai, Dipo Latief Malah Laporkan Nikita Mirzani Atas KDRT Instagram



Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal lima tahun jika terbukti melakukan KDRT terhadap Dipo Latief.

Kanal247.com - Permasalahan rumah tangga Nikita Mirzani dengan Dipo Latief makin pelik saja. Seperti diketahui, Nikita telah mengajukan itsbat pernikahan dan juga gugatan cerai atas suaminya tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan sidang pertamanya telah digelar pada Rabu (1/8).

Namun ditengah gugatan cerai yang sedang diproses, justru muncul masalah lainnya. Dipo dikabarkan telah melayangkan laporan atas Nikita Mirzani dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Adanya laporan tersebut juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan. "Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ujarnya.

AKBP Stefanus menerangkan jika tuduhan ini terbukti, Niki akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "(Dijerat) Undang Undang KDRT," imbuhnya lagi.

Dalam keterangannya Stefanus juga mengungkap jika terbukti bersalah, Niki bisa dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara. Meski begitu, ia sendiri enggan berspekulasi terlalu jauh. "Urusan hukuman itu hakim yang menentukan," ucap Stefanus.

Pihak kepolisian sendiri hingga kini masih memproses laporan tersebut. Kabarnya pihak terlapor, Nikita Mirzani juga telah dipanggil. Mereka juga memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya.

"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus. "Kami masih periksa saksi-saksi dulu," sambung dia.

Sementara itu, pengacara Nikita Fahmi Bachdim juga telah angkat bicara mengenai tudingan KDRT pihak Dipo Latief. Ia meminta polisi dan pihak Dipo untuk memperjelas perilaku KDRT seperti apa yang dilakukan oleh kliennya.

"Iya makanya tanya polisi, dianiaya itu kan pasti ada luka di mananya, seperti apa, caranya bagaimana, kan gitu, pakai benda tumpul apa benda tajam, kan harus jelas," ujar Fahmi seperti dilansir dari Viva.

Menurut Fahmi apa yang dituduhkan oleh pihak Dipo tersebut tidak logis mengingat Niki adalah perempuan dan tidak mungkin melakukan penganiayaan pada suaminya. "Ini bicara hukum loh ya. Ya makanya jawaban saya ya enggak logis, Nikita yang wanita menganiaya laki-laki. Enggak ada panggilan, dan enggak logis gitu loh Nikita perempuan menganiaya laki, yang jelas itu dianiaya seperti apa, di mananya," kata dia.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel