Didakwa Terima Rp 44 Miliar dan Alphard, Zumi Zola Gunakan Gratifikasi untuk Keluarga dan Partai

Foto: Didakwa Terima Rp 44 Miliar dan Alphard, Zumi Zola Gunakan Gratifikasi untuk Keluarga dan Partai Pinterest



Zumi Zola disebut menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk kepentingan keluarganya termasuk pergi umroh dan liburan ke Amerika Serikat.

Kanal247.com - Persidangan kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018). Gubernu Jambi yang dinonaktifkan itu didakwa menerima dana sebesar Rp 44 miliar dan sebuah mobil toyota Alphard.

"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih.

Jaksa menyebutkan bahwa Zumi menerima gratifikasi tersebut bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Dijelaskan bahwa Apif merupakan sahabat Zumi Zola yang dipekerjakan sebagai bendahara, tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugasnya antara lain adalah mengurus utang piutang Sumi selama masa kampanye.

"Yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," imbuhnya lagi. Gratifikasi senilai Rp 44 miliar itu kabarnya dikumpulkan oleh Apif, Asrul, dan Arfan dari beberapa rekanan proyek di Jambi.

Dalam persidangan tersebut, jaksa Rini menjelaskan bahwa uang senilai miliaran rupiah itu digunakan Zumi untuk kepentingan keluarga. Diantaranya adalah untuk membantu pemenangan adiknya, Zumi Laza mencalonkan diri dalam pemilihan walikota Jambi. Zumi Zola diketahui juga pernah mengirimkan uang Rp 150 juta ke salah satu lembaga survei terkait elektabilitas sang adik. Sebelumnya ia juga membelikan dua unit ambulans atas nama Zumi Laza dan diserahkan ke DPP PAN kota Jambi.

Tidak hanya adiknya, uang tersebut juga dialirkan pada ibunya Hermina, dan istrinya Sherin Taria. Ia juga menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk memberangkatkan umroh keluarganya dan juga bepergian ke Amerika Serikat. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Zumi mengadakan beberapa kegiatan sosial dengan dana tersebut. Seperti hewan kurban saat Idul Adha dan juga buka bersama.

Selain itu kabarnya partainya PAN juga ikut menikmati dana gratifikasi tersebut. Zumi disebut pernah mengirimkan Rp 3,3 miliar kepada Martoni, bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi. Ia juga beberapa kali mengirimkan uang untuk kepentingan kampanye. Atas tindakannya itu ia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel