Tertangkap Gara-Gara Kasus Narkoba, Fariz RM Beli Sabu Seminggu Dua Kali untuk Daya Tahan Tubuh

Foto: Tertangkap Gara-Gara Kasus Narkoba, Fariz RM Beli Sabu Seminggu Dua Kali untuk Daya Tahan Tubuh



Pihak kepolisian mengungkap bahwa Fariz RM telah mengonsumsi sabu secara rutin selama dua tahun terakhir.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari Fariz Roestam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM. Penyanyi senior ini ditangkap atas kasus narkoba pada Jumat (24/8). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa Fariz sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun. Ia bahkan membeli obat-obatan terlarang tersebut seminggu dua kali.

"Tersangka FRM (Fariz RM) saat ini sudah hampir dua tahun mengonsumsi narkoba. Seminggu dua kali lakukan transaksi," ujar Argo di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8). "Harga sabunya sampai satu juta lebih."

Penangkapan Fariz RM sendiri bisa terlaksana setelah pihak kepolisian mendapat pengakuan dari pengedar bernama Anton Hamidi yang telah diamankan sebelumnya. "AH itu bilang ke kami, dia punya pelanggan di Tangerang Selatan. Dari informasi itu kami kembangkan dan diketahui pembelinya adalah FRM yang merupakan 'public figure'," jelas Argo.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kombes Argo juga mengungkap bahwa Fariz beralasan menggunakan narkoba untuk daya tahan tubuhnya. Hal tersebut tentunya bukan sesuatu yang enar. Oleh karenanya, Kombes Argo berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat lainnya.

"Setelah kami tanyakan motifnya apa, ternyata motifnya adalah 'karena saya sudah tua, sudah tua, sehingga saya banyak job untuk daya tahan tubuh'," tutur Argo. "Kalau untuk daya tahan tubuh bukan berarti harus menggunakan narkotika, tetapi bisa menggunakan vitamin atau dengan olah raga."

Dari penangkapan Fariz RM sendiri polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid dan alat isap sabu. Ia melakukan transaksi narkoba di beberapa tempat mulai dari rumah hingga studio.

"Kami dapatkan dalam saku F satu ampul (paket plastik klip), di saku belakang dan satu ampul di saku depan sebelah kiri. Di (saku) belakang, ada (paket plastik klip) 0,5 gram dan di saku depan ada 0,4 gram," ujar Argo. "Transaksi kadang-kadang di rumah, kadang-kadang di studio, kadang-kadang di mal."

Ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat narkoba. Pada tahun 2007 dan 2015, ia pernah ditangkap karena perkara yang sama. Kombes Argo menjelaskan jika Fariz dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 Susider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel