Terungkap, Ini Alasan Hilda Vitria Layangkan Gugatan Batal Nikah

Foto: Terungkap, Ini Alasan Hilda Vitria Layangkan Gugatan Batal Nikah Instagram



Didampingi kuasa hukumnya, Hilda Vitria menemukan adanya keganjalan buku nikah yang diterbitkan oleh KUA Jati Asih.

Kanal247.com - Permaslahan pernikahan antaran Kriss Hatta dan Hilda Vitria perlahan menemukan titik terang. Gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan oleh Hilda terhadap Kriss Hatta telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi.

Dalam sidang yang telah berlangsung pada Kamis (6/9), kemarin hakim menilai bahwa gugatan yang dilayangkan Hilda sangatlah tidak jelas. Selain itu, hakim juga menyatakan buku nikah Kriss Hatta dan Hilda tergolong sah secara hukum.

"Menyatakan buku nikah penggugat dan tergugat yang diterbitkan KUA Jati Asih adalah sah secara hukum," ujar Umi Azma selaku ketua persidangan. "Menyatakan ada kesalahan administrasi dalam pencatatan buku nikah dan memerintahkan Kepala KUA Jati Asih memperbaiki pencatatan pernikahan penggugat dan tergugat."

Kabar tersebut tentu saja memnbuat pihak Kriss Hatta girang. Ia merasa perjuangannya selama ini tak sia-sia. Sayangnya, kegirangan tersebut tak dirasakan oleh pihak Hilda.

Hilda pun akhirnya melakukan banding lantaran merasa dirugikan. Kekasih Billy Syahputra itu kemudian menjelaskan kepada publik mengenai alasan melayangkan gugatan pembatalan pernikahan kepada Kriss Hatta.

"Buku nikah itu kan autentik jadi enggak bisa ditarik begitu saja. Harus pakai gugatan. Makanya kami tidak begitu puas karena KUA Jati Asih tidak hadir dalam persidangan," ujar Mario selaku kuasa hukum Hilda saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (7/9). "Kalau mereka hadir mungkin kita akan mendapat fakta lebih lengkap lagi dan mereka dengan kondisi ini menjadi sulit untuk membuktikan bahwa tidak ada itu pernikahan."

Sementara itu, Hilda kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menikah dengan Kriss Hatta. Ia juga merasa bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi tidak jelas.

"Tidak jelas dalam arti, di situ ditulis dalam putusan, cuma ada dua. Yang pertama, soal biaya, semua biaya perkara ditanggung Hilda," ungkap Hilda dalam kesempatan yang sama. "Ditambah lagi yang menolak gugatan. Hanya itu tapi enggak ada kepanjangannya. Dalam arti harusnya diperbaiki, di dalam KUA secara semua data yang ada, enggak sinkron di dalam KUA Jati Asih."

Pihak majelis hakim pun diduga memalsukan tanda tangan Hilda dan tidak melakukan pengecekan ulang. Hilda pun melihat adanya kejanggalan buku nikah yang dikeluarkan oleh Jati Asih.

"Data Hilda semua beda total, termasuk tanda tangan Hilda," lanjut Hilda. "Tapi majelis hakim enggak ada ngomong mau membenarkan, mau mengesahkan."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel