Ungkap Fakta Baru Soal Kasus Hilda-Kriss Hatta, Nikita Mirzani Siapkan Pengacara Handal

Foto: Ungkap Fakta Baru Soal Kasus Hilda-Kriss Hatta, Nikita Mirzani Siapkan Pengacara Handal Instagram



Nikita Mirzani memberikan selamat pada Billy Syahputra dan menegaskan bahwa kekasih Hilda Vitria itu bukan pebinor.

Kanal247.com - Gugatan pembatalan pernikahan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta yang kabarnya ditolah oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tersebut rupanya membuat Nikita Mirzani meradang. Seperti diketahui ia ikut menuding Kriss telah memalsukan data untuk dokumen pernikahan.

Baru-baru ini melalui video yang diunggahnya di Instagram, Nikita Mirzani sempat mengungkap fakta baru dibalik kasus tersebut. Ia mengatakan pada sahabatnya Billy Syahputra bahwa informasi yang disebarkan oleh pihak Kriss tidak benar.

"Ternyata yang ditolak di persidangan itu, ternyata penolakan pengesahan yang Kriss Hatta minta disahkan pernikahannya dan minta diganti data-datanya," kata Niki. "Ternyata ditolak. Jadi dia nggak menang, bang Billy."

Tidak cukup sampai disitu, ia bahkan menuding Kriss Hatta dan pengacaranya "halu". Ibu dua anak itu kemudian menegaskan pada Billy bahwa dirinya bukan pebinor (perebut bini orang) seperti yang selama ini dituduhkan.

"Tapi lawyernya Kriss Hatta bilang kalau mereka menang. Hahaha padahal dia kalah, malu banget nggak sih. Udah bikin instastory, dibilang sama teman-temannya udah nggak halu lagi, padahal masih halu. Jadi saya sebagai kakak, mau mengucapkan selamat, Bang Billy anda bukan pebinor. Bisa di cek di pengadilan agama manapun," imbuh Nikita.

Nikita bahkan juga menunjuk pengacaranya Fahmi Bachdim untuk membantu Hilda dan Billy. Seperti diketahui, pihak Hilda memang tidak menerima keputusan dari Majelis Hakim PA Bekasi itu dan bertekad untuk mengajukan banding. Dalam keterangannya baru-baru ini, Fahmi mengatakan bahwa ia merasa justru pihaknya yang menang dalam kasus ini.

"Justru kenapa ditolak? Karena pernikahan itu memang tidak pernah ada. Pernikahan itu harus terpenuhi syaratnya. Nah, mungkin syaratnya tidak bisa terpenuhi sehingga bisa ditolak. Kalau terpenuhi malah bahaya. Jadi hakim sudah benar. Kedua, karena ditolak juga rekonvensinya (Kriss Hatta) sehingga tidak pernah ada pernikahan baik secara agama Islam maupun yang tercatat di KUA," terangnya. "Terbukti gugatan balik atau gugatan rekonvensi Kriss Hatta itu ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi. Tindakannya ada di poin-poin di situ, kami akan kejar laporan polisi, yang kedua tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan lagi dengan dugaan menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses persidangan."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel