Tuding Nikita Mirzani Sok Tahu, Pengacara Kris Hatta Beri Penjelasan Soal 'Kalah' di Persidangan

Foto: Tuding Nikita Mirzani Sok Tahu, Pengacara Kris Hatta Beri Penjelasan Soal 'Kalah' di Persidangan Bintang



Pengacara Kriss Hatta mengatakan bahwa pihak Hilda Vitria dan Nikita Mirzani terlalu terbawa perasaan.

Kanal247.com - Nikita Mirzani baru-baru ini ikut terlibat dalam konflik antara Kriss Hatta, Hilda Vitria dan Billy Syahputra. Aktris sekaligus presenter itu mengklaim bahwa "kemenangan" yang diumumkan oleh pihak Kriss tersebut tidak benar. Seperti diketahui sebelumnya, pesinetron tampan itu sempat mengunggah video dirinya yang kegirangan setelah mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi menolak gugatan pembatalan pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Menanggapi pernyataan yang diutarakan oleh Nikita Mirzani tersebut, pengacara Kriss Hatta, Suheru Prayitno akhirnya buka suara. Ia mengatakan bahwa istri Dipo Latief itu terlalu sok tahu. "Nah iya itu Nikita Mirzani sama Billy kan nggak hadir di persidangan, mana tahu dia," ujar Suheru Prayitno.

Prayitno menjelaskan bahwa kliennya memang mengajukan rekonvensi, yaitu pihak tergugat mengajukan gugatan balik. Gugatan Kriss Hatta sendiri merupakan permohonan untuk memperbaiki data-data pernikahan. Sang pengacara menjelaskan bahwa gugatan tersebut memang ditolak oleh Majelis Hakim, karena hakim memang tidak memiliki wewenang untuk itu. Perubahan data bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Oh enggak, itu enggak bener. Itu rekonvensi kami pihak tergugat kan, kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonvensi itu. Nah rekonvensi kami yang ditolak, tapi gugatan mereka secara keseluruhan ditolak," jelasnya. "Kalau kami mengajukan rekonvensi, isinya minta diperbaiki (buku nikah) sama Pengadilan Agama, nah itu bukan kewenangan mereka. Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA."

Sementara terkait pernyataan pihak Hilda yang menyebutkan bahwa Kriss tidak sepenuhnya menang, menurut pengacara itu hanyalah ungkapan hati mereka yang terlalu terbawa perasaan. Prayitno menegaskan bahwa Hilda sudah merasakan kekalahan itu ketika mereka menyatakan akan banding.

"Iya baper, ya sekarang humasnya saja menyatakan ditolak gugatannya, menang dari mana. Mereka juga banding kan, kalau gugatan selesai kan pihak tergugat berhak melakukan rekonvensi, nah diterima atau enggaknya kan bukan hasil keseluruhan gugatan," papar Suheru Prayito. "Kami kan pihak tergugat mempetahankan buku nikah itu, jangan dibatalin, kalau bisa dibetulin. Nah cuma kan hakim mempertimbangkan kalau ada kesalahan administrasi silakan ke pihak KUA, itu bukan wewenang pengadilan, karena sudah diatur kementrian agama di pasal 37."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel