Terungkap, Ozzy Albar Konsumsi Narkoba Sejak Tahun 2008

Foto: Terungkap, Ozzy Albar Konsumsi Narkoba Sejak Tahun 2008 Instagram



Lagi-lagi keluarga Ahmad Albar terjerat kasus narkoba.

Kanal247.com - Sepertinya, tahun ini memang menjadi tahun duka bagi keluarga vokalis band God Bless, Ahmad Albar. Pasalnya, sekitar bulan Februari lalu putra sulungnya, Fachri Albar telah ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba.

Beruntungnya, Fachri tak terlalu lama mendekap di penjara. Beberapa waktu lalu ia dinyatakan bebas bersyarat dan menjalani rehab. Meski sudah bebas namun Fachri tetap harus melapor kepada pihak yang berwajib mengenai kegiatan sehari-harinya.

Di tengah Fachri tersandung kasus narkoba, pada bulan Agustus lalu putra kedua Ahmad Albar, Faldi Albar telah meninggal dunia. Tentu saja hal itu menjadi pukulan berat bagi keluarga Ahmad Albar.

Faldi diketahui mengembuskan nafas terakhirnya di sebuah rumah sakit dan saat itu usianya masih tergolong muda, 34 tahun. Kini jasad Faldi sudah dimakamkan di TPU Tanah Kusir.

Tak berhenti di situ, bahkan baru-baru ini putra ketiga Ahmad Albar, Ozzy Albar pun mengikuti jejak Fachri. Tepat pada Selasa (11/9) malam Ozzy ditangkap polisi di kawasan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan lantaran memakai narkoba.

Pihak Mapolda Metro Jaya pun mengungkapkan bahwa Ozzy sudah mengonsumsi narkoba sejah tahun 2008 silam. Terhitung sudah sepuluh tahun Ozzy menggunakan barang haram tersebut.

Sementara itu, Ozzy mengungkapkan alasannya mengonsumsi narkoba hanya untuk coba-coba. Tak hanya narkoba jenis ganja, Ozzy rupanya juga mencoba sabu pada saat itu.

"Dari awal sudah coba-coba," ungkap Ozzy Albar. "Dari 2008 itu dia coba-coba sabu, ganja. Alasannya coba-coba."

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 2,6 gram. Saat itu Ozzy tengah menunggu temannya mengambil uang di ATM.

"Dia menunggu temannya ambil uang di ATM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. "Saat dia menunggu, lalu ditangkap petugas."

Karena hal itu, Ozzy pun dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Dari pengenaan pasal tersebut, Ozzy diancam pidana penjara selama empat tahun.

Ozzy sendiri termasuk sosok pria yang dekat dengan keluarganya. Hal itu terbukti dari beberapa unggahannya di Instagram pribadinya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel