Dituduh Lakukan Penipuan Hingga Rp 400 Juta, Erick Iskandar Siap Laporkan Balik

Foto: Dituduh Lakukan Penipuan Hingga Rp 400 Juta, Erick Iskandar Siap Laporkan Balik Instagram



Kakak Jessica Iskandar, Erick Iskandar merasa heran Pratiwi mengaku mengalami kerugian sementara kerja sama masih berjalan.

Kanal247.com - Kakak Jessica Iskandar, Erick Iskandar terjerat persoalan hukum. Seperti diketahui beberapa waktu lalu ia dilaporkan oleh Martin Pratiwi atas kasus dugaan penipuan. Kuasa hukumnya Teddy Hartanto mengatakan bahwa kerugian yang dialami mencapai Rp 464 juta. "Kerugiannya total Rp 464 juta," ujar Teddy saat jumpa pers di Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9).

Dalam keterangannya Teddy mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat terasa janggal. Kliennya tidak mendapat informasi mengenai jumlah produk yang telah terjual. Awalnya Erick mengatakan bahwa produk akan dititipkan dan dijual di Lunadori. Dalam belakangan Pratiwi justru menemukan bahwa produk tersebut dijual secara online ke banyak distributor tanpa sepengetahuannya.

Tak bisa menerima kondisi itu, Pratiwi kemudian mengutus pegawai untuk berunding dan meminta barang tersebut. Namun sayangnya, Erick tidak meresponnya dengan baik. Menurut perjanjian awal Erick seharusnya mengembalikan uang modal sebesar Rp 381.911.417 serta keuntungan penjualan Lip Cream Matte sebesar Rp 25.128.00 dan keuntungan hasil penjualan Maret-April 2018.

"Tapi setelah tanggal 9 Mei 2018, satu pekan setelah tanda tangan perjanjian tidak ada kabar dan bayaran. Katanya Erick alasan di luar kota. Kami tunggu satu pekan, telepon tidak diangkat. Saya telepon JI (Jessica Iskandar) tidak diangkat dan nomor saya diblokir," kata Pratiwi. "Saya hanya meminta hak saya atas perjanjian itu."

Sementara itu, peryataan berbeda justru diungkap oleh Erick Bana Iskandar. Ia membantah semua tuduhan dari pihak Martin Pratiwi. Erick menjelaskan bahwa dalam perjanjian yang mereka miliki kedua belah pihak berhak menerima keuntungan 50-50 dari hasil penjualan produk.Ia juga heran mengapa Martin mengaku mengalami kerugian sementara kerja sama mereka masih berlangsung.

"Saya siap diaudit untuk masalah ini, karena semua laporan saya lengkap, uang penjualan dan barang ada. Tidak ada penipuan dan penggelapan dalam masalah ini," kata Erick dalam konferensi pers di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (15/9). "Perjanjian tersebut sampai saat ini masih berjalan dan tidak pernah dinyatakan secara surat tanda berakhirnya kontrak oleh para pihak, kalau ada yang merasa dirugikan ya silakan gugat perdata. Barang masih ada kok mintanya uang? Kenapa tidak minta barang? Ini artinya apa?" tambah Erick.

Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa hasil penjualan periode November 2017 hingga Februari 2018 sudah masuk ke rekening admin bisnis mereka. Selama ini ia juga mengaku belum menerima uang sepeserpun.

"Itu penjualan sampai Februari. Itu udah saya email ke mereka untuk kirim rekening, tapi no respon. Semua uang ada di admin, bukan di rekening saya," kata Erick. "Perlu saya jelaskan bahwa sampe dengan detik ini saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari MP. Justru saya yang sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk kegiatan promosi dan melakukan penjualan produk."

Erick sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan tuduhan yang dilayangkan Pratiwi dan berencana akan mengajukan gugatan balik. "Untuk masalah ini justru saya merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik saya, dan saya akan proses ini semua," tegasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel