Dilaporkan Atas Tuduhan Penipuan, Pihak Ahmad Dhani Sebut 'Salah Alamat'

Foto: Dilaporkan Atas Tuduhan Penipuan, Pihak Ahmad Dhani Sebut 'Salah Alamat' Getty Images



Kuasa hukum pelapor mengatakan Ahmad Dhani tidak bisa membayar hutang lantaran pekerjaan di dunia hiburan tengah sepi.

Kanal247.com - Ahmad Dhani tengah terjerat berbagai kasus hukum. Belum selesai perkara ujaran kebencian yang kini bergulir di pengadilan, suami Mulan Jameela ini malah dilaporkan atas perkara lainnya, yaitu penipuan dan penggelapan uang.

Permasalahan ini bermula ketika Dhani terlibat urusan utang piutang dengan Zaini Ilyas seorang warga Sidoarjo. Kuasa hukumnya, Arif Fathoni mengatakan bahwa Dhani memiliki hutang senilai Rp 200 juta pada kliennya. Kabarnya pihak Zaini sendiri telah tiga kali melayangkan somasi, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari musisi tersebut.

"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.

Arif menuturkan bahwa Dhani meminjam uang Rp 400 juta untuk biaya pembangunan proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Mei 2016. Ia dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali satu bulan kemudian beserta dengan keuntungan. Namun hingga September 2016, tidak ada kabar apapun dari pihak Dhani.

"Akhir 2016 Dhani membayar dengan cek Rp 200 juta melalui orang suruhan, namun sisanya sampai saat ini belum jelas," ujarnya.

Pada somasi kedua yang dilayangkan oleh pihak Zaini, Ahmad Dhani menyatakan akan membayar dengan cara mencicil Rp 10 juta setiap bulannya. Namun hingga kini janji itu juga tidak dipenuhi. "Karena terus menunggu dan tidak ada kejelasan, maka klien kami berencana menempuh jalur hukum," tegasnya.

Laporan yang menjerat Ahmad Dhani itu terdaftar dengan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan uang, Arif Fathoni sendiri mengungkap pihak Dhani beralasan terkendala membayar hutang lantaran pekerjaan di dunia hiburan sedang sepi. "Kuasa hukum Dhani menyebut, piutang belum terselesaikan karena bisnis hiburan sedang sepi," jelas Arif Fathoni.

Sementara itu gugatan yang dilayangkan oleh pihak Zaini Ilyas itu justru membuat pihak Dhani sendiri kebingungan. Menurutnya pengacara Hendarsam Marantoko gugatan tersebut seharusnya dilayangkan secara perdata ke pengadilan. Bukannya tentang penipuan dan penggelapan.

"Salah alamat itu. Pasal apa kalau dilaporkan, saya rasa tidak ada penipuan. Itu hanya urusan utang piutang saja, bisa dibicarakan," bebernya. "Jika ada pihak yang dirugikan, semestinya harus menggugat secara perdata di pengadilan, bukan lapor polisi."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel