Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara, Roro Fitria Berjuang untuk Dapat Direhabilitasi

Foto: Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara, Roro Fitria Berjuang untuk Dapat Direhabilitasi Instagram



Alasan ini lkah yang membuat Roro Fitria akan berjuang untuk mendapatkan rehabilitasi.

Kanal247.com - Seperti diketahui, aktris sekaligus model Roro Fitria saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus narkoba. Roro telah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Atas kasus tersebut, Roro dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh pihak jaksa penuntut pada Kamis (4/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Roro pun langsung menghampiri sang ibunda, Raden Retno Winingsih. Seolah tak kuasa menerima kenyataan itu, Roro pun menangis dalam pelukan sang ibunda.

Tak hanya menangis, bahka Roro seketika pingsan saat hendak keluar dari ruangan sidang menuju tahanan. Kendati demikian, Roro pun dibaringkan di kursi hingga sadarkan diri.

Selang beberapa menit kemudian, akhirnya Roro kembali siuman, ia pun langsung beranjak keluar sambil sesekali mengusap air matanya. Roro juga menyempatkan mengeluarkan tanggapannya di depan para awak media.

Wanita yang mengaku sebagai titisan Nyai Roro Kidul itu mengaku akan berjuang untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi. Pernyataan Roro itu akan ia perjuangkan dalam sidang nota pembelaan pada Rabu (10/10), mendatang.

"Mohon doa teman-teman agar saya bisa fight dan berjuang di agenda berikutnya," ujar Roro Fitria sambil terisak. "Di mana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan. Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya."

Sebab, Roro sendiri merasa bahwa dirinya hanya seorang pemakai, bukan pemasok atau pun pengedar barang haram itu. Roro juga tak kuasa jika terlalu lama berada di balik jeruji besi.

"Karena saya cuma pemakai, saya harap agar direhab," ungkap Roro Fitria. "Saya harus disembuhkan, bukan dipenjara saya enggak kuat."

Sementara itu, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Maedarlis itu karena Roro diektahui sempat membeli sabu sebelum ditangkap oleh Polisi. Sehingga jaksa pun menuntut Pasal 271 mengenai penyalahgunaan narkotika.

"Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan Pasal 127 karena bukan pengguna," ungkap Maedarlis. "Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA percakapannya. Itulah 114 pasalnya. Unsur itu tidak bersifat alternatif."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel