Tak Terima, Ruben Onsu Gugat Pebisnis Atas Kepemilikan Nama Bensu

Foto: Tak Terima, Ruben Onsu Gugat Pebisnis Atas Kepemilikan Nama Bensu Instagram



Begini awal mula Ruben Onsu melayangkan gugatan untuk pebisnis yang menggunakan namanya.

Kanal247.com - Seperti diketahui, presenter kocak Ruben Onsu saat ini telah melebarkan sayapnya di dunia bisnis. Dalam mengembangkan bisnisnya, tentu saja Ruben pernah menemukan berbagai kendala.

Bahkan baru-baru ini, Ruben dikabarkan telah menggugat salah seorang pebisnis yang telah menggunakan namanya untuk usahanya, Bengkel Susu alias Bensu. Kemiripan nama tersebut dianggap melanggar hak intelektual Ruben sebagai seorang artis.

Sebab, hal itu sudah tercantum dalam Pasal UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat 2A mengenai penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang. Minola, selaku kuasa hukum Ruben pun menegaskan kembali dengan mengatakan bahwa Bensu sudah menjadi nama singkatan dari orang terkenal.

"Bensu ini sudah menjadi nama singkatan dari orang terkenal," jelas Minola saat gelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10). "Kalau kita lihat bagaimana perjalanan Ruben Onsu pasti tahu kiprahnya sejak 1996. Ada saksi sejarahnya ketika nama panggung itu diberikan, yaitu Aditya Gumay."

Selain itu, Minola juga menjelaskan bahwa masyarakat akan selalu ingat jika nama Bensu tak lepas dari sosok Ruben. Sehingga, pihak Ruben perlu memberikan perlindungan terkait hal itu.

"Kalau kita bicara nama Bensu pasti orang ingatnya Ruben Onsu. Atau SBY pasti orang ingatnya Susilo Bambang Yudhoyono," terang Minola. "Jadi UU memang perlu memberikan perlindungan agar mereka (pelaku bisnis) yang ingin menggunakan nama orang terkenal bisa ditolak."

Gugatan yang dilayangkan untuk pembatalan pendaftaran merek oleh Jessy Handalim pada 28 September 2015 dilakukan Ruben semata-mata hanya ingin memertahankan haknya. Bukan karena sikap arogannya yang berstatus sebagai seorang publik figur.

"Ini bukan suatu bentuk arogansi, bukan suatu bentuk persaingan bisnis, tapi bentuk kita menghargai UU," tambah Minola. "Ruben hanya ingin menggunakan hak untuk menpertahankan namanya."

Sementara itu, gugatan Ruben tersebut berawal saat ia akan mematenkan merek Geprek Bensu di awal 2018. Sayangnya, Bensu sudah terdaftar atas nama Jessy Handalim pada Juni 2018.

Mengetahui hal itu, Ruben pun langsung melayangkan gugatan agar pengadilan membatalkan kepemilikan Jessy atas merek Bensu. Sidang perdana itu kabarnya akan digelar hari ini, Jumat (12/10), hanya saja pihak tergugat tak bisa hadir sehingga harus dijadwalkan ulang.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel