Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ahmad Dhani Bakal Segera Ditahan

Foto: Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ahmad Dhani Bakal Segera Ditahan Instagram



Demi menghadiri sidang atas kasus pencemaran nama baik, polisi melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka pada Ahmad Dhani.

Kanal247.com - Ahmad Dhani resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Hal ini bermula saat Dhani membagikan vlog-nya di YouTube pada 26 Agustus 2018 lalu.

Diketahui sebelumnya, Dhani tampak menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun sayangnya acara tersebut gagal usai dibubarkan oleh aparat kepolisian. Dhani yang tengah menginap di Hotel Majapahit pun tidak bisa keluar, karena dihadang massa pengunjuk rasa. Geram dengan hal itu, Dhani lantas membuat sebuah vlog yang membuat heboh publik.

Dalam vlog tersebut, Dhani menyampaikan permintaan maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden. Dhani menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata idiot. Tak berselang lama, pada Kamis (30/8), Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Tepat pada Kamis (18/10) kemarin, Ahmad Dhani dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik tersebut. Namun melalui kuasa hukumnya kepada polisi, Ahmad Dhani meminta pemeriksaan ditunda pekan depan karena dia sedang berhalangan hadir di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Sayangnya, Dhani tak menyebutkan kapan dirinya mau hadir dalam persidangan. Karena itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka agar Dhani hadir pekan depan. Lebih lanjut, Frans menambahkan kalau Dhani bisa langsung ditahan maupun tidak

"Jadi ada dua alasan, bisa ditahan karena ancaman hukumannya di atas dua tahun dan bisa tidak ditahan selama proses penyidikan bila tersangka kooperatif," kata Barung. "Pekan depan tanggal 25 Oktober 2018, kami akan layangkan surat panggilan pada yang bersangkutan."

Atas kasus tersebut, Dhani terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar. Barung pun menambahkan kalau pihak kepolisisan sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Dhani.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka," tambah Barung. "Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel