Disebut Tengah Mendapatkan Karma, Roro Fitria Mengaku Tak Nyaman

Foto: Disebut Tengah Mendapatkan Karma, Roro Fitria Mengaku Tak Nyaman Instagram



Gara-gara sering melakukan hal ini, musibah yang menimpa Roro Fitria disebut sebagai karma.

Kanal247.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, seperti itu lah gambaran dari kehidupan Roro Fitria saat ini. Sejak tertangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba, cobaan bertubi-tubi menghampirinya.

Beberapa waktu lalu, Roro sempat divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian di tengah menjalani proses hukumnya, Roro mendapatkan kabar tak sedap, yakni istana mewahnya dibobol maling. Beberapa barang berharga seperti berlian pun akhirnya raib.

Belum cukup sampai di situ, saat Roro akan mendengarkan putusan sidang soal pengajuan banding hukuman yang diterimanya, ibundanya, Retno Winingsih Yulianti meninggal dunia. Cobaan bertubi-tubi tersebut tentunya membuat hati Roro semakin pilu.

Kendati demikian, banyak dari masyarakat yang beranggapan bahwa itu adalah karma yang pantas didapatkan oleh Roro. Sebab, selama ini Roro dikenal kental dengan Islam kejawennya.

Wanita berdarah Yogyakarta itu juga sering melakukan ritual dengan menggunakan adat istiadat. Menanggapi penilaian masyarakat tersebut, Roro pun merasa kecewa.

Aktris kelahiran 29 tahun itu merasa tak nyaman dengan pemberitaan yang menyebutkan jika musibah yang menimpa dirinya merupakan karma atas ritual-ritualnya selama ini. Ia mengaku bahwa yang ia lakukan bukan lah hal syirik, melainkan sebuah adat.

"Kurang nyaman sama statement yang ada di media Barista, kejadian atau musibah yang saya alami ini karma atas ritual atau doa-doa saya, karena itu adalah adat," kata Roro Fitria. "Saya hanya melestarikan adat istiadat tidak pernah menyembah yang lain kecuali Allah."

Bahkan, tanpa ragu Roro mengatakan jika dirinya memang memiliki hubungan dengan Ratu Pantai Selatan. Ia mengaku bahwa Ratu Pantai Selatan itu adalah nenek moyangnya. Sehingga ia pun sering kali melakukan ritual yang ditujukan untuk Bunda Ratu.

"Sebenarnya Bunda Ratu (Nyai Pantai Selatan) itu nenek moyang saya," ungkap Roro Fitria. "Ritual yang dijalani itu hanya sebatas kirim doa saja."

Sementara itu, selang beberapa waktu usai berduka atas meninggalnya sang ibunda, sidang putusan pun dilanjutkan. Majelis hakim menyatakan bahwa Roro divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel