Sidang Ujaran Kebencian Kembali Digelar, Saksi Ahli Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Dipidana

Foto: Sidang Ujaran Kebencian Kembali Digelar, Saksi Ahli Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Dipidana



Saksi ahli menyebutkan jika Ahmad Dhani tidak bisa dipidanakan dalam kasus ujaran kebencian atas cuitannya di Twitter.

Kanal247.com - Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar hari ini, Senin (29/10). Seperti sidang sebelumnya kali ini Dhani masih diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli.

Pada sidang kali ini, pihak pengacara Dhani menghadirkan Khairul Huda sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya di pengadilan, ia menyebutkan bahwa apa yang dituliskan oleh Dhani di Twitternya tidak cukup untuk membuatnya dipidanakan. Menurutnya cuitan musisi yang belakangan terjun ke dunia politik ini hanya tertuju pada sekelompok orang yaitu penista agama. Berdasarkan hal itulah, pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan tidak bisa diterapkan.

"Yang didakwakan itu Pasal 28 UU ITE, yaitu menyatakan perasaan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok orang yang berdasarkan SARA," ujar Khairul Huda. "Ini yang harus digarisbawahi kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama. Pendukung Ahok sekalipun itu, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan SARA," lanjutnya.

Khairul Huda menambahkan jika tulisan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian berbau SARA. Pasalnya pendukung penista agama menurutnya terdiri dari berbagai suku bangsa. Oleh karena itulah ia meyakini jika Dhani tidak bisa dipidanakan dalam kasus ini.

"Yang mendukung pak Ahok sebagai orang yang, katakanlah mendukung penista agama, itu agamanya macam-macam, suku macam-macam, ras macam-macam, golongannya juga beda-beda. Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya. Kalau katakan beliau benar men-tweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum, karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," tandas dia.

Sementara itu kasus ujaran kebencian hanyalah salah satu dari perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani. Seperti diketahui suami Mulan Jameela ini juga digugat atas dua tuduhan di Polda Jatim. Yaitu persoala penipuan dan juga pencemaran nama baik. Beberapa waktu lalu, ia juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel