Terjerat Kasus Gratifikasi, Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara

Foto: Terjerat Kasus Gratifikasi, Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara



Jaksa menuntut Zumi Zola delapan tahun penjara dengan pertimbangan ia telah menciderai kepercayaan masyarakat.

Kanal247.com - Kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola terus bergulir di pengadilan. Kamis (8/10), persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan lembar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, Gubernur Jambi non aktif itu dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11).

Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pria yang dulunya dikenal sebagai salah satu aktor terkenal di Indonesia itu juga dianggap sudah menciderai kepercayaan dari masyarakat yang telah memilihnya.

Meski begitu, Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Diantaranya adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan. "Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar jaksa.

Dalam lembar tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard. Tidak hanya itu, Zumi juga menerima uang melalui Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard. Jaksa menuturkan bahwa Zumi menerima uang dari Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Gratifikasi yang diterimanya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga. Selain itu Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel