Tak Terima Surat Penetapan Tersangka Tersebar di Medsos, Kriss Hatta Bakal Lapor Polisi

Foto: Tak Terima Surat Penetapan Tersangka Tersebar di Medsos, Kriss Hatta Bakal Lapor Polisi Getty Images



Pihak Kriss Hatta mengatakan bahwa surat penetapan tersangka tersebut adalah rahasia dan tidak seharusnya disebarluaskan.

Kanal247.com - Baru-baru ini tersebar kabar yang menyebutkan jika status Kriss Hatta telah meningkat menjadi tersangka. Seperti diketahui ia memang digugat oleh Hilda Vitria atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Kabar tersebut juga telah dibenarkan sendiri oleh pengacara Kriss, Indra. Namun pihaknya menyayangkan surat penetapan tersangka yang kini tersebar luas di media sosial. Oleh karena itulah mereka berencana untuk mengambil tindakan tegas.

"Memang benar Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi yang kami sesalkan di sini itu surat penetapan itu kan sebenarnya tidak bisa disebarluaskan, oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Itu kan rahasia negara," kata Indra seperti dilansir dari Kompas. "Jadi besok kami langsung akan mengambil tindakan hukum, akan laporkan yang menyebarkan itu," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka tersebut memang beredar luas di sejumlah akun gosip Instagram. Tidak hanya itu saja, Nikita Mirzani juga sempat mengunggahnya di Instagram Story. Menurut Indra, surat tersebut merupakan rahasia dan tidak seharusnya disebarkan oleh pihak lain kecuali yang berwajib.

"Siapa pun orangnya tidak berhak menyebarkan, kecuali pihak berwajib. Dan saya tekankan juga, dia bukan siapa-siapa," tutur Indra. "Dia tidak punya kapasitas apa-apa untuk masalah ini, dia bukan polisi, dia bukan pelapor tapi dia menyebarluaskan."

Sementara itu dalam surat penetapan yang beredar, Kriss Hatta kini berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 22 Oktober lalu. "Bahwa penyidik pada tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan gelar perkara, perihal peningkatanan status KRISDIAN TOPO KHUHATTA menjadi tersangka, dan peserta gelar sependapat status KRISDIAN TOPO KHUHATTA ditingkatkan sebagai tersangka," bunyi poin dalam surat tersebut yang menyatakan status tersangka Kriss Hatta.

Kriss dijerat dengan pasal 264 KUHP. Yaitu bahwa barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel