Resmi Cerai dengan Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti Tak Menuntut Harta Gono-Gini

Foto: Resmi Cerai dengan Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti Tak Menuntut Harta Gono-Gini Instagram



Selain harta gono-gini, Sarita juga tak ambil pusing soal hak asuh anak.

Kanal247.com - Perjalanan rumah tangga Sarita Abdul Mukti dan Faisal Harris sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, Faisal Harris diketahui telah berselingkuh dengan aktris cantik Jennifer Dunn.

Tak kuasa melihat hal itu, Sarita pun akhirnya melayangkan gugatan cerai untuk Faisal Harris pada Agustus lalu. Dan tepar pada Rabu (14/11) kemarin, gugatan cerai itu dikabulkan oleh pengadilan.

Keduanya resmi dinyatakan bercerai dengan putusan verstek. Sebab, sejak awal sidang, Faisal Harris tak pernah sama sekali menghadirinya. Hingga sampai sidang putusan terakhir ini, ia juga tetap tak terlihat.

"Perkara perdata gugatan (cerai) yang diajukan oleh saudara Sarita Abdul Mukti kepada Faisal Hariss sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin yaitu hari Rabu (14/11)," jelas Jarkasih, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di PA Jaksel, Kamis (15/11). "Keputusan ini adalah diputus dengan putusan verstek yaitu tanpa kehadiran tergugat. Kenapa? Karena tergugat sejak perkara ini disidangkan tanggal 5 September 2018 sampai ini diputus kemarin tidak pernah hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan."

Lebih lanjut, Jarkasih mengatakan bahwa perkara tersebut murni soal gugatan perceraian tanpa adanya tuntutan apa pun, termasuk hak asuh anak. Diketahui sebelumnya, Faisal Hariss dan Sarita telah dikaruniai empat orang anak.

"Perkara ini murni cerai gugat, enggak ada asesor perkara, apakah itu harta bersama maupun tentang anak," terang Jarkasih. "Ya kalau dari awal ada ya akumulasi cerai gugat dengan akumulasi berbagai hal terkait seperti anak dan seterusnya. Tapi karena dalam perjalanan dicabut yg diadili hanya cerainya saja."

Selain tak menuntut hak asuh anak, Sarita juga enggan meributkan soal harta gono-gini. Meski saat itu sempat melayangkan gugatan cerai beserta pembahasan masalah harta, namun seiring berjalannya waktu Sarita mengubah gugatan tersebut.

"Perkara ini kan kalau dilihat dari awal ada banyak tuntutan ya, dengan hafonah anak, harta, kemudian juga nafkah dan harta bersama. Kemudian memang seiring perjalanan perkara dicabut semua asesor hanya pokok perkara," papar Jarkasih. "Dengan adanya pencabutan perkara itu maka yang diperiksa dan diadili oleh hakim yang memutus perkara itu hanya pokok perkara yaitu cerainya saja."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel