Karena Hal Ini, Yeslin Wang Akan Cabut Gugatan Cerai Terhadap Delon Thamrin

Foto: Karena Hal Ini, Yeslin Wang Akan Cabut Gugatan Cerai Terhadap Delon Thamrin Instagram



Cabut gugatan cerai di PN Jakarta Barat, Yeslin Wang akan kembali layangkan gugatan terhadap Delon Thamrin ke PN Jakarta Pusat.

Kanal247.com - Seperti diketahui, pasangan selebriti Delon Thamrin dan Yeslin Wang telah memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya di meja hijau. Padahal keduanya sudah terhitung cukup lama dalam menjalani rumah tangga, yakni sekitar tujuh tahun.

Pada Agustus lalu, Yeslin pun mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Jakarta Barat. Jadwal persidangan juga sudah dijalani oleh mereka dalam kurun waktu belakangan ini.

Sayangnya, dalam beberapa kali sidang, Delon tak pernah terlihat batang hidungnya. Hal itu lah yang membuat Yeslin berubah pikiran dan akan mencabut gugatan cerainya.

"Iya, (rencananya) dicabut," ucap kuasa hukum Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar dilansir Kumparan pada Kamis (22/11).

Lebih lanjut, Onser mengatakan jika kliennya mencabut gugatan itu lantaran Delon tak pernah menghadiri sidang. Sebab, Yeslin menganggap hal itu merupakan bagian dari proses memperlambat perceraian.

Padahal sebelumnya, Delon juga mengatakan pada Yeslin jika dirinya masih tinggal di daerah Jakarta Barat. Namun saat surat panggilan ditujukan ke alamat rumahnya, Delon tetap tak hadir.

"Waktu kami bertiga ketemu, kita termasuk Delon sudah sepakat gugatan itu ditujukan ke alamat KTP-nya, karena alamat KTP itu rumah mamanya," terang Osner Johnson Sianipar. "Rupanya, begitu panggilan dari pengadilan negeri, ketemu sama pembantu mamanya dia bilang Delon sudah tidak tinggal di sini, sampai dua kali panggilan."

Usai tak ada respon dari Delon, pihak pengadilan memutuskan untuk memanggil Delon kembali dalam waktu tiga bulan ke depan. "Pada panggilan berikutnya, yakni panggilan koran yang kedua kalinya, akan dilakukan tiga bulan lagi, ya, kita enggak mau dong, lama banget (sidangnya)," sambung Onser Johnson Sianipar.

Sementara itu, untuk pencabutan gugatan Yeslin tersebut, pihak Pengadilan Jakarta Barat tak mempermasalahkan. Nantinya, Yeslin akan membuat gugatan baru di Pengadilan Negeri Pusat sesuai dengan alamat tinggal Delon saat ini.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat ya, terserah saja, apakah mau dicabut apakah lanjut tapi tiga bulan lagi," terang Osner Johnson Sianipar. "Kalau dicabut berarti gugatan barunya ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai alamat Delon sekarang, alamat rumahnya bukan alamat KTP, ya."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel