Menangis Minta Hukuman Ringan, Zumi Zola Sebut Ekonominya Sudah Terpuruk

Foto: Menangis Minta Hukuman Ringan, Zumi Zola Sebut Ekonominya Sudah Terpuruk Liputan 6



Zumi Zola mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membayangkan hidup sebagai seorang tahanan seperti sekarang ini.

Kanal247.com - Persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola kembali digelar di pengadilan pada Kamis (22/11) dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Dalam pernyataanya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Gubernur Jambi non aktif ini menangis minta agara berikan hukuman seringan mungkin. Zumi beralasan kini ia sudah sangat terpuruk.

"Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk," ujar Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Zumi mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membayangkan hidup sebagai seorang narapidana. Ia juga mengkhawatirkan kondisi keluarganya yang harus ikut menanggung dampak dari persoalan ini. "Saya pernah menulis, merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Kehidupan dalam tahanan tidak tebersit sedikit pun di mata dan kepala saya. Waktu itu saya langsung tertuju pada istri, anak, dan keluarga saya," ujarnya.

Pada nota pembelaan itu, Zumi mengatakan bahwa dirinya haru "balas budi" setelah memenangkan Pilkada Jambi beberapa waktu lalu. Mengingat ia mendapat banyak bantuan semasa kampanye. Zumi bahkan menyebutkan apa yang dilakukannya adalah strategi salah satu anggota tim pemenangannya, yaitu Apif Firmansyah.

"Berbagai tuntutan untuk minta saya membalas budi bermunculan saat saya mulai menjabat Gubernur Jambi. Ada yang mengaku tim sukses, keluarga. Namun, jika permintaan agar mereka mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagiannya saya penuhi, saya akan dibelenggu dan dikunci kepada dinas yang berada di bawah saya," tuturnya.

Zumi sendiri mengaku sudah berusaha menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi. Bahkan ia mengaku selalu memeringatkan soal supervisi KPK. Namun menurut Zumi mereka tetap meminta uang untuk mengesahkan APBD.

"Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil," kata Zumi. "Berdasarkan hal ini, agar fakta ini jadi pertimbangan, saya bukan aktor utama. Kami bukan pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan, tetapi selalu berusaha menghindari."

Sementara itu, pada sidang sebelumnya Jaksa dari KPK mengajukan tuntutan agar Zumi dihukum selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dirasa jaksa pantas diterima Zumi. Mereka menilai mantan aktor tersebut telah melakukan dua perbuatan pidana yaitu menerima gratifikasi dan memberi suap.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel