Izin Sudah Mati, Tempat Karaoke Lyra Virna di Makassar Disegel Satpol PP

Foto: Izin Sudah Mati, Tempat Karaoke Lyra Virna di Makassar Disegel Satpol PP



Izin usaha tempat karaoke yang diklaim milik Lyra Virna tersebut sudah mati, begitu juga dengan izin menjual minuman beralkohol.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari Lyra Virna. Salah satu bisnisnya yaitu tempat karaoke yang bertempat di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar telah disegel oleh pihak Satpol PP atas perintah Dinas Pariwisata Kota Makassar pada Kamis (22/11).

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Industri Dinas Pariwisata Pemkot, Nazaruddin, ia terpaksa melakukan penyeggelan lantara izin usaha tempat karaoke tersebut sudah mati. Mereka sudah beberapa kali memanggil pihak pengelola namun sama sekali tidak diindahkan.

"Karena pihak pengelola rumah bernyanyi ini melakukan beberapa pelanggaran terkait izin operasi dan usaha," kata Nazaruddin. "Pihak pengelola juga sudah kita minta berapa kali lakukan pemanggilan tapi sama sekali tidak diindahkan. Makanya, kami tindak tegas persoalan adiminstrasinya."

Nazaruddin sendiri mengungkap bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan selama beberapa bulan. Selain izin usaha yang sudah mati, tempat karaoke tersebut juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (minol).

"Sudah beberapa bulan lalu kami lakukan pengawasan tidak mampu memperlihatkan surat izinnya, mulai dari SITU (Surat Izin Tempat Usaha), TDUP (Tanda Daftar Usaha Parisiwisata) mati, termaksud izin Minol (Minuman Beralkohol) paling penting mati," imbuh Nazarudin.

Pihak pengelola dari tempat karaoke tersebut seharusnya mengajukan pembuatan izin penjualan minol sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. Namun meski diberikan waktu hingga 3 bulan, mereka sama sekali tidak menunjukkan sikap kooperatif. Akhirnya mereka terpaksa melakukan tindakan penyegelan tersebut.

"Kami ada tahapan panggilan, pembinaan dengan teguran tertulis, tapi ini tidak diindahkan. Kami lakukan perbulan (jalur kordinasi) karena dilakuakan per 30 hari, dilakukan pemanggilan tidak direspon sehingga kami melakukan tindakan ini," terangnya.

Lebih lanjut, tempat karaoke tersebut nantinya bisa dibuka kembali jika pengelola sudah memenuhi dan menyelesaikan perizinan usahanya. "Bisa (dibuka dan kembali beroperasi), asalkan putusan itu dilaksanakan," pungkasnya.

Sementara itu hingga kini pihak pengelola tempat karaoke tersebut masih belum memberikan pernyataan apapun. Begitu juga dengan Lyra Virna yang disebut-sebut sebagai pemilik bisnis tersebut.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel