Dituntut 2 Tahun untuk Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Justru Lolos dari Kasus Penipuan di Polda Jatim

Foto: Dituntut 2 Tahun untuk Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Justru Lolos dari Kasus Penipuan di Polda Jatim Grid



Pihak Polda Jawa Timur telah mengeluarkan SP3 atas kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ahmad Dhani.

Kanal247.com - Ahmad Dhani belakangan ini memang tengah menghadapi berbagai kasus hukum yang membelitnya. Diantaranya adalah perkara ujaran kebencian dan juga kasus penipuan di Polda Jatim.

Pada kasus ujaran kebencian sendiri, Ahmad Dhani diketahui dituntut dua tahun penjara. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar baru-baru ini.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan: Satu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja. Dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan dan antar golongan (SARA)," ujar jaksa Dwiyanti. "Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun."

Tidak hanya itu saja, JPU juga meminta agar beberapa barang bukti disita untuk dimusnahkan. "Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone dan sim card dirampas kemudian dimusnahkan, 1 buah sim card dirampas untuk dimusnahkan. 1 buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI," imbuhnya.

Namun berbeda dengan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Perkara penipuan dan penggelapan Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh pihak Zaini Ilyas justru dihentikan. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur memutuskan untuk melepaskan kasus itu lantaran tidak menemukan unsur pidana. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) sudah diterbitkan penyidik sejak 2 pekan lalu.

"Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, sepertinya kasus perdata lebih tepat," kata Kombes Frans Barung Mangera, Senin (26/11).

Sementara itu, kuasa hukum Zaini Ilyas, Ahmad Fathoni mengaku belum menerima salinan SP3 dari penyidik Polda Jawa Timur. "Saya baru mendengar kabar ini dari media hari ini," jelasnya.

Ahmad Fathoni mengatakan bahwa mereka sangat kecewa dengan putusan pihak kepolisian."Kami kira unsur pidana dan bukti-bukti sudah lengkap, sudah cukup untuk membawa Ahmad Dhani ke penjara," imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, suami Mulan Jameela itu dilaporkan oleh Zaini Ilyas, warga Sidoarjo akhir September lalu. Ia ditudung mangkir dari hutang sebesar Rp 200 juta sejak 2016 lalu. Dhani sempat menjanjikan akan mengangsur. Namun hingga kini tidak dipenuhinya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel