Sudah Bayar Cicilan Tiap Bulan, Anya Dwinov Sekuat Tenaga Pertahankan Rumah yang Dibelinya

Foto: Sudah Bayar Cicilan Tiap Bulan, Anya Dwinov Sekuat Tenaga Pertahankan Rumah yang Dibelinya Instagram



Anya Dwinov mengatakan bahwa ia membayar cicilan selama bertahun-tahun namun belum pernah menempati rumahnya.

Kanal247.com - Anya Dwinov tengah terlibat sengketa rumah yang dibelinya pada 2013 lalu. Seperti diketahui, rumah seharga Rp 2 miliar itu kini dalam proses sengketa di Mahkamah Agung (MA).

Permasalahan sengketa rumah yang terletak di daerah Bekasi, Jawa barat ini berawal ketika Anya melakukan pembelian enam tahun lalu. Menurut Anya proses pembelian dilakukan bersama tiga ahli waris di hadapan notaris dan pihak bank.

Namun belakangan salah satu ahli waris justru melayangkan gugatan. Ia merasa tidak setuju dengan proses pembelian rumah. Sejumlah pihak yang kemudian digugat adalah pihak bank yang mengeluarkan kredit dan juga Anya Dwinov sendiri.

"KPR sudah turun, aku pikir sudah selesai enggak akan ada masalah. Kalau di atas kertas kan sudah sah sebenarnya. Yang digugat aku, notaris, BPN yang keluarin sertifikat, dan bank yang keluarin kredit, dua orang saudaranya," terang Anya Dwinov di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Tabloid Bintang.

Gugatan tersebut tentunya membuat Anya merasa kesal dan sedih. Pasalnya selama enam tahun ini ia terus membayar cicilan rumah tersebut setiap bulannya dan belum pernah sama sekali menempatinya.

"Aku ambil kredit 20 tahun, bayar terus sampai sekarang. Tiap akhir bulan kayak nyesek gitu, ini gue bayarin apa ya," kata Anya. "Saya nyincil tiap bulan bertahun-tahun. Saya cuma mau hak saya."

Anya mengatakan bahwa dirinya hanya menginginkan hak-nya sebagai pembeli. Oleh karena itulah ia memperjuangkan rumah tersebut di hadapan hukum. Meski merasa energinya banyak terkuras, aktris cantik ini menolak untuk menyerah. Sebelumnya Anya terlah berhasil menang menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Kini ia sedang menanti putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang sudah masuk MA, di Pengadilan Negeri aku menang. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri," ucap Anya. "Doain cepat selesai ya."

Lebih lanjut, Anya mengungkap hal yang janggal dalam kasus ini. Menurutnya orang yang menggugat dirinya datang saat penanda tanganan proses jual-beli rumah tersebut. Oleh karena itulah ia akan membuktikannya di pengadilan. "Datang ada fotonya ketawa-ketawa malah dibilang dihipnotis," pungkas Anya Dwinov.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel