Pledoi Ditolak dan Terancam 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Malah Akui Dapat Restu Sang Ibu

Foto: Pledoi Ditolak dan Terancam 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Malah Akui Dapat Restu Sang Ibu Jawa Pos



Jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun atas kasus ujaran kebencian.

Kanal247.com - Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Dhani telah diberikan kesempatan untuk membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa. Suami Mulan Jamelaa itu mengatakan cuitannya terkait penista agama bukanlah ujaran kebencian melainkan sekadar pendapat pribadi.

"Majelis Hakim yang terhormat, tweet 'siapa saja yang membela penista agama adalah bajingan yang patut diludahi mukanya' bukanlah suatu ujaran kebencian. Itu adalah suatu perlawanan, itu adalah pernyataan pendapat di muka umum dan menyatakan pendapat di muka umun itu dilindungi oleh UUD 45," kata Dhani saat membacakan pleidoi.

Tidak hanya itu saja, Dhani bahkan menduga bahwa kasusnya telah dipolitisasi. "Kepada Majelis Hakim yang terhormat, kasus ini adalah kasus politik murni, bukan kasus hukum murni. Buktinya, JPU pun nggak bisa membuktikan, satu, suku mana yang saya hina, kedua, agama mana yang saya nistakan, ketiga, ras mana yang saya lecehkan, keempat, keturunan mana yang saya hina? tidak ada," ujarnya.

Namun sayangnya pledoi tersebut ditolak oleh Tim jaksa Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka bahkan meminta agar Dhani divonis hukuman dua tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang mereka bacakan.

"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa Sarwoto membacakan replik atau tanggapan jaksa di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (7/1).

Sarwoto menuturkan bahwa cuitan Dhani di akun Twitternya telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian. Musisi kondang itu dinilai melanggar Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," ujar Sarwoto.

Sementara itu, Dhani sendiri menanggapi dengan santai penolakan jaksa atas pledoinya. Bahkan ia mengungkap sang ibu memberikan restu seandainya dirinya harus menjalani hukuman penjara. "Oh, ibu saya termasuk yang kebetulan sangat tidak suka dengan rezim ini jadi ibu saya sangat merestui walaupun anaknya sudah dihukum politik, ya ibu saya enggak ada masalah," kata Dhani.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel