Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Aris 'Idol'

Foto: Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Aris 'Idol' Instagram



Bersama keempat temannya, Aris Idol berhasil diamankan oleh polisi.

Kanal247.com - Diketahui, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat "Indonesian Idol" 2008, Aris telah berhasil diamankan polisi. Aris ditangkap oleh St Resnarkoba Polres di Tanjung Priok pada Selasa (15/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tak sendiri, rupanya Aris ditangkap bersama teman-temannya di Apartemen di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan. Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi jika di apartemen tersebut terjadi adanya penyalahgunaan narkoba.

"Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dkk pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 di Jl. Bahagia Kreo Selatan Kec. Larangan Kota Tangerang, Banten (kedapatan membawa 300 (tiga ratus) butir Extasi dan shabu seberat 2 gram brutto)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. "Di dapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan."

Informasi tersebut polisi dapatkan sekitar 8 Januari lalu. Selang beberapa waktu kemudian, akhirnya pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan selama lebih kurang satu minggu.

"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan," sambung Argo Yuwono. "Yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan Narkotika jenis sabu."

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka, di antaranya JR (Aris), YSP, AS, AY dan AM. Tak hanya itu, mereka juga menemukan beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal.

Kristal itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat butto 0,23 gram. Ditambah juga satu unit bong dan lima telepon genggam yang langsung diamankan oleh polisi.

"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS. Sesampainya di Apartemen TB als. AS, sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tsk. JR, tsk. AY, tsk. AM dan tsk," papar Argo Yuwono. "YS kemudian shabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'RED LABEL'."

Dan ketika mereka ramai-ramai mengonsumsi shabu tersebut, polisi masuk dan berhasil mengamankan kelima tersangka. "Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen ASTON Kuningan tersebut," papar Argo Yuwono.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel