Kirim Foto ke Muncikari, Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Kirim Foto ke Muncikari, Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka



Vanessa Angel dijerat dengan pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Kanal247.com - Kasus prostitusi yang menjerat Vanessa Angel memasuki babak baru. Rabu (16/1), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan dari hasil gelar perkara, artis VA diduga kuat terlibat prostitusi online. "Artis VA mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah ahi. Mulai dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI. Hasil dari penyelidikan tersebut dan juga bukti-bukti yang didapat, pihak kepolisian kemudian mantap menetapkan Vanessa sebagai tersangka. "Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya lagi.

Vanessa sendiri dijerat dengan pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. Ia juga terbukti mengirimkan foto pada muncikari. "Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," terang Luki.

Rencananya, pihak kepolisian juga akan memanggil Vanessa pekan depan untuk menjalani pemeriksaan. "Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim," pungkasnya.

Sementara itu dalam keterangannya baru-baru ini, pengacara Vanessa, Milano Lubis membantah bukti-bukti yang mengarah pada penetapan tersangka. Menurutnya pada pemeriksaan terakhir pada kliennya, belum ada yang mengarah pada video asusila ataupun chat antara Vanessa dan Siska (muncikari).

"Klien kami dituduhkan mengandung chat-chat melanggar kesusilaan. Kesusilaan yang mana? Video atau foto yang mana yang melanggar kesusilaan? Apa benar Vanessa yang mendistribusikan. Kalau ngomong soal UU ITE ini, terkait pendistribusian," jelasnya. "Pemeriksaan terakhir belum ada sama sekali mengarah ke situ. Hanya chat pribadi antara Vanessa kepada Siska."

Selain itu, Milano juga mempertanyakan bukti transferan yang kabarnya dikantongi oleh pihak kepolisian. "Kami kaget juga (Vanessa) ditetapkan tersangka. Kami akan cek ke Polda Jatim. Nanti akan pemeriksaan, nanti kami lihat apa dasar penetapan tersangka," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel