Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Mantan Kekasih Syahrini Terancam Hukuman Mati

Foto: Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Mantan Kekasih Syahrini Terancam Hukuman Mati Instagram



Hans mengaku di hadapan polisi bahwa dirinya memang pernah menjalin hubungan dengan seorang selebritis.

Kanal247.com - Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan mantan kekasih Syahrini yang disebut bernama Hans. Ia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabar tersebut juga telah dibenarkan sendiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Kombes Argo juga mengaku sempat menanyakan hal ini langsung pada yang bersangkutan.

"Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi," Kata Kombes Argo. "Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek, kelihatannya benar. Tapi kami dalam proses penyelidikan, kami tidak pernah mencampuri masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan, dan iya benar. Dia membenarkan (mantan kekasih artis)."

Kombes Argo menerangkan penangkapan Hans sendiri berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dengan jenis sabu pada Desember 2018. Pihak kepolisian kemudian menerjunkan Subdit II Narkotika dipimpin oleh AKBP Dony untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kemudian dari penyelidikan ditemukan pada TKP I di daerah Jakarta Utara, di restoran Yosinoya sekitar pukul 21.30 malam. Kemudian tim ini mengamankan seorang laki-laki berinisial SN. Dari SN ini kita mendapatkan barbuk narkotika jenis sabu seberat 5 gram," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SN, pihak kepolisian kemudian mendapati fakta pada sabu 5 gram tersebut didapat dari tersangka lainnya berinisial FK. Tersangka FK kemudian ditangkap di rumah FK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ditemukan barang bukti sabu seberat 2,375 gram.

"Kita sudah melakukan penangkapan kepada FK malamnya jam 23.00 WIB. Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2,357 gram narkotika jenis sabu," jelasnya.

FK sendiri mengaku bahwa sabu tersebut didapatnya dari pihak lain berinisial HK. Hans disebut sebagai pihak yang mengenalkan FK pada HK. HK sendiri kini masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Jadi setelah kita cek, HK yang DPO itu kenal FK perantaranya si Hans. HK ini ternyata dapat barangnya dari orang yang juga kita cari namanya MC dan MK. Jadi sebelum FK mendapatkan barang, dia ditelepon oleh Hans nanti ada namanya HK yang akan kirim barang itu. Jadi seperti itu alurnya," papar Argo Yuwono.

Sementara itu, keempat tersangka yang telah ditangkap termasuk mantan kekasih Syahrini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel