Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye Caleg, Mandala Shoji Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara

Foto: Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye Caleg, Mandala Shoji Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Instagram



Pengacara Mandala Shoji mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya hanya rekayasa semata.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari Mandala Shoji. Setelah cukup lama tidak muncul di televisi, aktor tampan itu belakangan diketahui tengah terjerat kasus hukum. Bahkan baru-baru ini, Mandala justru telah dijatuhi vonis hukuman tiga bulan penjara.

Kasus yang menjerat Mandala sendiri berawal ketika dirinnya menjadi Caleg (Calon Legislatif) DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Ia dianggap melanggar aturan Pemilu karena membagikan kupon umrah saat berkampanye di Pasar Rajawati, Jakarta Selatan. Pria yang pernah dikabarkan dekat dengan Vanessa Angel itu dijerat dengan Pasal 523 ayat 1, jo 280 ayat 1 huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam persidangan baru-baru ini, Mandala kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mandala Abadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan, sebagai pelanggaran pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/1).

Disebutkan bahwa pertimbangan yang memberatkan Mandalah adalah anggapan bahwa dirinya telah mencoreng asas pemilu yang jujur dan adil. Namun di sisi lain hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, diantaranya adalah terdakwa dianggap masih muda sehingga dinilai mampu memperbaiki sikap di masa depan.

"Menimbang berdasarkan fakta persidangan pada Minggu 11 November di Pasar Rawajati, di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, terdakwa kampanye terbuka dengan cara bersama relawan membagikan kupon berhadiah, doorprize yang akan diundi ketika terpilih sebagai anggota legislatif," ucap Joni. "Bahwa terdakwa merupakan caleg dari PAN."

Sementara itu, pengacara Mandala, Zulkarnain menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya kasus yang menjerat kliennya hanya rekayasa semata.

"Ini rekayasa. Di BAP sudah jelas antara Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan mendapatkan satu kupon yang sama nomor serinya. Kupon yang didapatkan Panwas itu jauh dari kupon yang disebar," jelas Zulkarnain. "Ini kedzholiman tuntutan sama dan vonis sama. Ini kuponnya sudah dicoret semua. Kupon ini berbeda dari kupon yang diberikan relawan di lokasi tersebut."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel