Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Foto: Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang



Ahmad Dhani langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur setelah sidang putusan berakhir.

Kanal247.com - Senin (28/1), Ahmad Dhani menjalani sidang putusan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Dhani bersalah telah melakukan hate speech melalui postingan di Twitternya. Ia divonis hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan."

Seperti diketahui Ahmad Dhani dituduh melakukan ujaran kebencian atas tiga postingannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Tulisan itu diunggah oleh admin akunnya Bimo. "Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.

Tiga postingan yang tersebut diantaranya adalah, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Postingan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP". Lalu pada tulisan ketiga yaitu, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Vonis hukuman yang dijatuhkan jaksa pada Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan 2 tahun penjara. Hakim menyebutkan bahwa Dhani telah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai persidangan seleesai, Ahmad Dhani langsung ditahan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. "Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Suami Mulan Jameela itu dibawa dengan mobil tahanan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, putranya Abdul Qodir Jaelani Dul Jaelani, dan seorang polisi. Selain itu, penuntut umum (JPU) yang diwakili oleh Sarwoto juga ikut dalam mobil tersebut.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel