Ahmad Dhani Tegaskan Tak Benci dengan Orang Tionghoa, Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun

Foto: Ahmad Dhani Tegaskan Tak Benci dengan Orang Tionghoa, Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Instagram



Ahmad Dhani mengaku akan meneruskan pencalonan legislatifnya meski kini ia harus mendekam di penjara.

Kanal247.com - Ahmad Dhani telah dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk musisi berkepala pelontos itu.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel pada Senin (28/1).

Menanggapi putusan tersebut, Dhani mengatakan bahwa dirinya tidak puas. Namun ia akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," ujar Dhani.

Dhani sendiri menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak merasa bersalah dan tidak melakukan ujaran kebencian. Meski dituduh melakukan SARA, suami Mulan Jamelaa ini mengaku tidak membenci orang Tionghoa.

"Saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa. Partner bisnis saya orang Tionghoa. Saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik. Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," imbuhnya.

Kasus hukum yang menjeratnya juga tak menyurutkan niatnya untuk melanjutkan pencalonannya menjadi anggota legislatif pada pemilu mendatang. "Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pileg). Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi. Kalau ditanya saya puas atau nggak, ya tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong. Jangan ditanya lagi. Kita sekarang akan menuju kejaksaan untuk melakukan proses-proses yang dibutuhkan," pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Dhani diketahui langsung ditahan di LP Cipinang setelah sidang putusan berakhir. Pengacaranya, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa kondisi kliennya baik-baik saja. Pihaknya juga menegaskan tak bisa menerima putusan dari Majelis Hakim dan akan mengajukan banding.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel