Vanessa Angel Datangi Mapolda Jatim 10 Menit, Polisi Bakal Periksa Pria Penyewa Jasa Prostitusi

Foto: Vanessa Angel Datangi Mapolda Jatim 10 Menit, Polisi Bakal Periksa Pria Penyewa Jasa Prostitusi Instagram



Ahli pidana menyebutkan kemungkinan pria yang menyewa jasa Vanessa Angel dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Kanal247.com - Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya. Senin (28/1), aktris cantik itu diketahui mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk memenuhi wajib lapor. Berdasarkan pemberitaan di media diketahui Vanessa sampai di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan didampingi oleh pengacaranya, Milano Lubis pada pukul 16.45 WIB. Mereka berada didalam hanya 10 menit untuk menandatangani berkas wajib lapor dan keluar pada pukul 16.55 WIB.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa Vanessa sendiri hadir hanya untuk memenuhi wajib lapor dan bukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Sekarang hanya tanda tangan wajib lapor, Rabu besok baru diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Seperti diketahui Vanessa memang sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacara kemudian meminta jadwal pada Rabu (30/1). "Jadi benar yang disampaikan Pak Kapolda bahwa panggilan (sebagai tersangka) hari ini, tapi kita minta jadwal hari Rabu," ujar Milano Lubis beberapa waktu lalu.

Vanessa Angel ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada 5 Januari lalu. Ia dibebaskan dengan ketentuan wajib lapor. Mantan tunangan Didi Mahardika ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan bukti bahwa Vanesaa diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik. Ia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.

Sementara itu, Kombes Akhmad Yusep Gunawan sempat mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada pria yang menjadi pengguna jasa Vanessa dalam transaksi prostitusi. Saat ini pria tersebut diketahui masih berstatus sebagai saksi.

"User nanti kita jadwalkan pemeriksaan terkait dengan VA (Vanessa Angel)," kata Kombes Ahmad Yusep Gunawan.

Meski begitu, Kombes Yusep tidak bisa memastikan apakah pria tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Nanti lihat dari data digital yang sudah kami dapatkan," kata Yusep.

Pihak kepolisian sebelumnya juga telah meminta pendapat pada para ahli terkait kasus ini. Ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati sempat menyebutkan bahwa pria yang menyewa jasa Vanessa memilki kemungkinan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

"Karena di Pasal 12 Undang-undang itu ada kualifikasinya, barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan cara menyetubuhi, dengan cara mencabuli, itu dikenakan pasal ini. Jadi ada penemuan hukum baru seperti dijelaskan oleh Bapak Kapolda tadi bahwa nantinya akan ada perkembangan-perkembangan sesuai fakta yang ditemukan penyidik," kata Lucky Endrawati seperti dilansir dari Viva.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel