Ahmad Dhani Dipenjara Atas Ujaran Kebencian, Begini Kelanjutan Kasus 'Vlog Idiot' di Jawa Timur

Foto: Ahmad Dhani Dipenjara Atas Ujaran Kebencian, Begini Kelanjutan Kasus 'Vlog Idiot' di Jawa Timur



Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan kasus 'vlog idiot' Ahmad Dhani akan tetap diproses sesuai prosedur.

Kanal247.com - Ahmad Dhani kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Seperti diketahui suami Mulan Jameela itu telah dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya dan dijatuhi vonis selama 1,5 tahun penjara atau 18 bulan.

Namun selain ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga memiliki kasus lain, yaitu "vlog idiot". Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu bagaimana nasib kasus tersebut kini setelah Dhani dipenjara di LP Cipinang?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan bahwa kasus tersebut akan tetap diproses sesuai prosedur. Ahmad Dhani dipastikan tetap hadir dalam persidangan. Tim Kejaksaan Negeri Surabaya akan meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya selama masa peradilan.

"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Richard Marpaung seperti dilansir dari Kompas. "Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisis Bela NKRI atas vlog-nya pada Oktober 2018 lalu. Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik lantaran menyebut kelompok yang menolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu dengan sebutan "idiot". Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Berkas untuk kasus "vlog idiot" tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Meski begitu hingga kini masih belum diketahui jadwal sidang digelar. Ahmad Dhani sendiri sebelumnya sempat mengatakan bahwa perkara tersebut politis.

"Sejak awal saya sudah merasa kasus ini politis. Yang lapor kan orang Nasdem, dan kita tahu Nasdem punya akses kuat di lembaga kejaksaan," kata Dhani beberapa waktu lalu.

Dhani beranggapan kasus tersebut cacat hukum lantaran penyidik tak pernah memeriksa saksi ahli yang diusulkan oleh pihaknya. Satu-satunya harapan yang dimilikinya adalah pengadilan bisa melihat kasusnya dengan adil.

"Harapan saya satu-satunya ya di pengadilan nantinya, sebagai lembaga independen yang bisa memberikan keadilan," terang Dhani.

Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel