Gugat Cerai, Nikita Mirzani Sebut Perbuatan Dipo Menyimpang dan Tidak Pantas Jadi Imam

Foto: Gugat Cerai, Nikita Mirzani Sebut Perbuatan Dipo Menyimpang dan Tidak Pantas Jadi Imam Instagram



Pengacara menyebutkan bahwa Nikita Mirzani sudah benar-benar mantap bercerai dari suaminya, Dipo Latief.

Kanal247.com - Perkara cerai Nikita Mirzani dan Dipo Latif masih belum juga berakhir. Kamis (31/1), persidangan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Nikita diketahui tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya, Fahmi Bachdim.

Dalam keterangannya, Fahmi mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah membahas hasil mediasi sebelumnya. Disebutkan bahwa Niki dan Dipo memang sudah mantap bercerai.

"Sidang hari ini agendanya menanyakan hasil mediasi yang Nikita hadir saat itu. Hasilnya seperti apa dan sebagainya. Dari laporan mediator memang tidak ada sebuah kesepakatan untuk membatalkan permohonan cerai ini," ujar Fahmi, kuasa hukum Nikita di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Fahmi menyebutkan bahwa Nikita sudah benar-benar mantap berpisah dari Dipo. Menurutnya ada beberapa perbuatan pengusaha itu yang menyimpang. "Hal-hal itu secara syariat islam tidak dibenarkan. Ada perbuatan yang diduga menyimpang dan melanggar hukum pidana juga," tambahnya.

Tidak hanya itu, Niki merasa Dipo tidak sesuai menjadi imam. Oleh karena itulah ia mantap mengajukan cerai. "Intinya ada hal yang membuat Niki merasa dia tidak sesuai menjadi imam. Sehingga saat laki-laki yang diharapkan sebagai imam tidak bisa menjalankan tugasnya, salah satu penyelesaiannya adalah perceraian," lanjut Fahmi.

Sidang lanjutan kabarnya akan dilangsungkan pada14 Februari 2019 dengan agenda mediasi. Nikita sendiri sebelumnya diketahui sempat mencabut gugatan. Namun ia mengajukan cerai lagi dan menuntut Dipo untuk menafkahi anak yang kini dalam kandungannya.

"Bukan (labil). Jadi kalau yang pertama itu atas permintaan dari tergugat untuk mencabut. Dengan memberikan alasan akan merubah dan sebagainya. Yang kedua, saat gugatan pertama diajukan Nikita tidak dalam keadaan hamil, sehingga dengan dicabutnya itu justru kami mengajukan lagi gugatan ini dengan beberapa poin-poin," papar Fahmi Bachmid beberapa waktu lalu. "Salah satunya tentang pertanggungjawaban seorang ayah terhadap anak yang nantinya akan dilahirkan. Karena dalam kompilasi hukum Islam, tanggungjawabnya itu sampai dewasa. Tanggung jawab untuk memelihara, menafkahi itu menjadi tanggung jawab ayah. Yang kedua tentang bagaimana nanti masa depannya. Karena ada kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada tergugat terkait pemeliharaan dan biaya hidup sebagainya, sehingga gugatan ini sama yang pertama beda jauh. Kalau yang pertama itu murni isbat dan cerai. Tapi digugatan yang ini isbat cerai dan biaya anak," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel