RUU Permusikan Tuai Kontroversi, Glenn Fredly Sepakat dengan Jerinx SID

Foto: RUU Permusikan Tuai Kontroversi, Glenn Fredly Sepakat dengan Jerinx SID Instagram



Glenn Fredly mengutarakan pendapatnya atas RUU Permusikan dan setuju dengan pendapat Jerinx SID.

Kanal247.com - Gagasan mengenai RUU Permusikan menuai polemik di kalangan musisi Indonesia. Baru-baru ini Jerinx, Superman Is Dead menyatakan pendapat bahwa dirinya menolak dengan keras adanya RUU Permusikan. Bahkan Jerinx sampai terlibat adu mulut dan argumen dengan Anang Hermansyah dan Ashanty.

Penolakan Jerinx tersebut, termasuk argumennya dengan Anang dan Ashanty menuai beragam respon dari publik. Ada yang mendukung namun tidak sedikit yang mengecam Jerinx. Meski begitu ada juga sejumlah musisi lainnya yang memiliki pendapat hampir sama dengan Jerinx.

Salah satunya adalah Glenn Fredly. Baru-baru ini melalui Instagramnya ia mengaku setuju dengan pendapat Jerinx menolak RUU Permusikan. "Gue setuju sama Jrinx tolak RUU Permusikan TAPI Gue setuju RUU Tata Kelola Industri Musik," ujarnya. 

Dalam postingan itu Glenn juga mengungkap apa alasannya. "Bila mau dibilang sebagai sebuah industri musik di tanah air ini yang sudah berjalan lebih dari 50 tahun yang terlewatkan adalah Pengelolaan dan perlindungan terhadap ekosistemnya, bila bicara perangkat UU yang sudah ada dan memayungi musik antara lain adalah UU no.28/2014 tentang HAK Cipta ( UU ini pun bukan hanya untuk musik saja tapi ada lintas seni lain ) UU no.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ( Ini menurut saya produk UU yang keren, dari penjelasan, pengelolaan sampai pemanfaatan, pendataan semua jelas ) Yang paling terakhir di 2018 adalah UU tentang Serah Simpan karya cetak & karya rekam..," tulis Glenn.

View this post on Instagram

Bila mau dibilang sebagai sebuah industri musik di tanah air ini yang sudah berjalan lebih dari 50 tahun yang terlewatkan adalah Pengelolaan dan perlindungan terhadap ekosistemnya, bila bicara perangkat UU yang sudah ada dan memayungi musik antara lain adalah UU no.28/2014 tentang HAK Cipta ( UU ini pun bukan hanya untuk musik saja tapi ada lintas seni lain ) UU no.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ( Ini menurut saya produk UU yang keren, dari penjelasan, pengelolaan sampai pemanfaatan, pendataan semua jelas ) Yang paling terakhir di 2018 adalah UU tentang Serah Simpan karya cetak & karya rekam.. Karena RUU Permusikan ini adalah usulan dari DPR maka inisiatif ini perlu dikawal dan dikaji lebih mendalam supaya keberadaannya bila nantinya ingin jadi Produk UU tidak tumpang tindih dengan keberadaan UU yang sudah saya sampaikan di atas. Makanya @kamimusik_id sebagai non profit organization beserta @koalisiseni mengawal sejak ada insiatif RUU Permusikan ini. Yang kami usulkan adalah fokus terhadap tata kelola industri musiknya bukan pada hal-hal diluar itu ( misal kebebasan berekspresi ).. Contoh masalah tata kelola, ada seorang lulusan pendidikan musik ( Univ,Institut,SMK dll ) ,pertanyaan berikutnya lulusan ini kemudian akan kemana dalam ekosistem musiknya? Apakah ada guidence untuk masuk dalam industri musik kita? Gue bisa jawab tidak, kalopun ada semua cari jalan sendiri-sendiri. Kemudian sumbangan musik ke Pedapatan Domestik Bruto negara kita menurut data dari BEKRAF, kontribusi musik masih dibawah 1% artinya kecil sekali, contoh pendapatan dari aktifitas musik Bli @jrxsid digabung Glenn Fredly dan teman-teman musisi yang lainnya dimata negara kecil kontribusinya dan akhirnya belum jadi skala prioritas akibat tata kelola industri musik yang tidak jelas.Lebih lanjut bagaimana nasib crew, enginer, pengajar dll dalam posisi tata kelola ini ? Di KTP saja profesi kita pilihannya hanya Seniman ( saya pengennya jelas musisi ), Artinya musik sesebagai sebuah profesi ini masih abu-abu.Maka bila ingin jadi RUU baiknya fokus pada Tatakelola industri musik.Industri ini ada karena #berangkatdarisebuahlagu , itu sebabnya tatakelola industri musik harus dibenahi.

A post shared by Glenn Fredly (@glennfredly309) on

Menurutnya RUU Permusikan merupakan usulan dari pihak DPR yang harus dikaji lebih lanjut. "Karena RUU Permusikan ini adalah usulan dari DPR maka inisiatif ini perlu dikawal dan dikaji lebih mendalam supaya keberadaannya bila nantinya ingin jadi Produk UU tidak tumpang tindih dengan keberadaan UU yang sudah saya sampaikan di atas. Makanya @kamimusik_id sebagai non profit organization beserta @koalisiseni mengawal sejak ada insiatif RUU Permusikan ini. Yang kami usulkan adalah fokus terhadap tata kelola industri musiknya bukan pada hal-hal diluar itu ( misal kebebasan berekspresi )..," imbuhnyaa.

Lebih lanjut, Glenn merasa bahwa harus ada RUU jelas yang mengatur mengenai industri musik Indonesia. Bahkan menurutnya profesi sebagai musisi masih abu-abu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel