Tak Terima Digugat Atas Penipuan Rp 10 M, Farhat Abbas Laporkan Balik Elza Syarief

Foto: Tak Terima Digugat Atas Penipuan Rp 10 M, Farhat Abbas Laporkan Balik Elza Syarief



Farhat Abbas sebelumnya sempat menyindir Elza Syarief dengan sebutan 'Si Ratu Sogok' usai dilaporkan atas penipuan Rp 10 miliar.

Kanal247.com - Farhat Abbas sempat menyindir pengacara Elza Syarief usai dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang Rp 10 miliar beberapa waktu lalu. Ia bahkan menyebut Elza "bermimpi" hingga menudingnya sebagai "Si Ratu Sogok"

"Mimpi merasa punya uang ditipu 10 Milyar demi mewujudkan mimpi2nya Si Ratu Sogok, ratu riba, Main buat laporan saja,jangan ingkari kerjasama," tulis Farhat Abbas. "Uraikan saja terang2an ke publik gimana dan bagaimana bisa hitung dan merasa punya uang digelapin 10 Milyar, biar tampak jelas dan nyata."

Tidak cukup sampai disitu, Farhat baru-baru ini dikabarkan telah melaporkan balik Elza Syarief dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut didaftarkan pada Minggu (3/2) dengan nomor LP/690/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Selain Elza, Farhat juga melaporkan Hasnawi P Patendjengi, dan Rony Sapulete.

"Ya betul ada laporan dari Farhat Abbas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sayangnya Farhat sendiri hingga kini masih belum memberikan pernyataan apapun.

Seperti diketahui, Senin (28/1) Farhat telah dilaporkan oleh Asnawi Patanjengi atas dugaan penipuan terhadap Elza Syarief senilai Rp 10 miliar. Dalam laporan dengan nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum juga dicantumkan dua saksi yaitu, Roni Sapulete dan Siska.

"Modusnya adalah memperdaya ibu Elza supaya mau meminjamkan uang dengan janji dibalikkan 3 bulan tapi sampai sekarang enggak balik," ucap Asnawi Patandjengi beberapa waktu lalu.

Asnawi menjelaskan bahwa kerugian senilai Rp 10 miliar itu termasuk biaya jasa Elza Syarief sebagai pengacara Farhat ketika ia bercerai dengan Nia Daniati beberapa tahun lalu. Saat itu mereka memperebutkan harta gana gini. "Ada beberapa perkara yang bersangkutan dibela Ibu Elza, di antaranya perceraian dengan Nia dan sukses fee gugatan harta gana gini juga demikian itu tidak dibayar," jelasnya.

Dalam gugatan penipuan dan penggelapan dana itu Farhat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel