Banyak Pasal RUU Permusikan Dianggap Tak Menguntungkan, Kaka Slank: Dihapus Aja Sih

Foto: Banyak Pasal RUU Permusikan Dianggap Tak Menguntungkan, Kaka Slank: Dihapus Aja Sih



Kaka Slank mengatakan ada banyak pasal yang tidak menguntung musisi di RUU Permusikan, salah satunya adalah tentang sertifikasi.

Kanal247.com - Rancangan Undang-Undang Permusikan hingga kini menuai kontroversi berkepanjangan terutama di kalangan musisi Indonesia. Banyak pasal dalam RUU tersebut yang dirasa justru merugikan pemusik. Pendapat mengenai hal tersebut juga diungkap oleh Kaka Slank.

Pemilik nama lengkap Akhadi Wira Satriaji mengatakan ada banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak menguntungkan. Oleh karenanya ia berharap pasal tersebut dihapuskan. "Ya dirancangnya itu memang banyak pasal yang nggak menguntungkan, dihapus aja sih," kata Kaka di D Lab, Jl Riau, Jakarta Pusat, Selasa (12/2) seperti dilansir dari Detik.

Salah satu pasal yang dipermasalahkan oleh Kaka adalah Pasal 19 yang mengatur konser musisi internasional turut didampingi musisi lokal yang sudah tersertifikasi dalam uji kompetensi. Menurut vokalis Slank ini, sertifikasi semacam itu sebenarnya sama sekali tidak diperlukan.

"Salah satunya pasal sertifikasi, ada syarat-syarat band luar manggung harus band Indonesia yang opening-nya, nggak mesti juga begitu. Ada beberapa poin-poin hapus aja, kalau memang nanti akan jadi undang-undang banyak yang harus dihapus," ujarnya.

Demi mendapat kejelasan mengenai RUU tersebut, Kaka mengatakan bahwa dirinya akan menemui Anang Hermansyah. Seperti diketahui Anang sendiri merupakan anggota DPR Komisi X. Ia merupakan salah satu pihak yang sangat mendukung terwujudnya RUU permusikan.

"Mau ketemu gua entar malem. Mau silaturahmi. Ya paling gini aja lebih nanya ke dia ini 'lu bikin ini waktu itu ketemunya siapa saja?" kata Kaka.

Lebih lanjut, Kaka beranggapan bahwa yang seharusnya diatur di RUU Permusikan tersebut adalah penegakan hukum terkait pembajakan. Hal tersebut dirasa sangat merugikan musisi. Kaka berharap pasal mengenai itu bisa dimasukkan.

"Karena sebetulnya UU itu sudah ada, UU hak cipta segala macam, sebetulnya kita yang perlukan saat ini adalah kekuatan di law enforcement, secara yang sangat berpengaruh terhadap income seniman itu kan pembajakan kan. Jadi law enforcement harus keras. Kalau UU-nya sebenernya sudah ada, tapi kalau ada penambahan di RUU kemarin itu sih tambahin aja," ucap Kaka.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel